Putusan PN Labuan Bajo Nomor 23/Pdt.G/2019/PNLbj |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2019/PNLbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Nur Ibrahim |
Hakim Anggota | I Gede Susila Guna Yasa, Putu Gde Nuraharja Adi Partha |
Panitera | Irawaty J. Seran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam eksepsi :1. Menolak eksepsi Para Tergugat danTurut Tergugat seluruhnya;Dalam pokok perkara :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari bapak La Tandi,Alm.,La Jinu, Alm. dan Lamudaya, Almh.;3. Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak di Pulau Kelapa/Pulau Samasita/Pulau Tengah, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,dengan luas 45.670 M2 dan batas-batas sebagai berikut : Utara : Berbatasan dengan tanah Negara;Selatan : Berbatasan dengan pantai;Timur : Berbatasan dengantanah Negara;Barat : Berbatasan dengan tanah La Tandi / Para Penggugat;Adalah harta warisan/tanah peninggalan milik bapak La Tandi, Alm. yang kemudian diwariskan kepada La Jinu, Alm. dan Lamudaya, Almh.,yang sekarang menjadi hak Para Penggugat karena pewarisan;4. Menyatakan perbuatan Para Tergugatic.Tergugat I dan Tergugat III yang mengklaim dan menguasai tanah obyek sengketa milik Para Penggugat adalah tanpa hak dan melawan hukum (on recht matige daad) yang merugikan Para Penggugat;5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk mengosongkan tanah obyek sengketa milik Para Penggugat yang terletak di Pulau Kelapa/ Pulau Samasita/Pulau Tengah, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan luas 45.670 M2 dan batas-batas sebagai berikut : Utara : Berbatasan dengan tanah Negara;Selatan : Berbatasan dengan pantai;Timur : Berbatasan dengan tanah Negara;Barat : Berbatasan dengan tanah La Tandi / Para Penggugat;Selanjutnya menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong atau bebas kalau perlu pelaksanaannya dibantu oleh alat Negara atau Polisi;6. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung rentenguntuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.6.720.000,-(enam juta tujuh ratus dua puluh ribuRupiah);7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2019/PNLbj
Statistik1540