- Menyatakan Terdakwa I MUHAMAD IKSAN RIZA AL RASYID Bin SUMAUN dan Terdakwa II FINZA ADITYA LUKMANA Bin AGUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MUHAMAD IKSAN RIZA AL RASYID Bin SUMAUN dan Terdakwa II FINZA ADITYA LUKMANA Bin AGUS dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastic diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,12 gram beserta bungkus plastiknya;
- 1 (satu) bungkus plastic diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,05 gram beserta bungkus plastiknya;
- 1 (satu) bungkus plastic diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 gram beserta bungkus plastiknya;
- 1 (satu) bungkus plastic diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,24 gram beserta bungkus plastiknya;
- 1 buang bungkus rokok marlboro warna biru;
- 1 buah tas selempang;
- 1 buah kotak HP putih;
- 1 buah HP Iphone putih beserta simcardnya 081270875567;
- 1 buah HP Realmi hitam beserta simcardnya 087841654763;
Putusan PN KEPANJEN Nomor 824/Pid.Sus/2020/PN Kpn |
|
Nomor | 824/Pid.Sus/2020/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Antonno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zamzam Ilmi, Br Hakim Anggota Asma Fandun |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Prianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 824/Pid.Sus/2020/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 824/Pid.Sus/2020/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 824/Pid.Sus/2020/PN Kpn
Statistik2914