- Menyatakan Christian Yonathan bin Alm. Yanuar Tri Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang mana beberapa perbuatan tersebut harus dipandang sebagai perbuatan yang tersendiri - sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christian Yonathan bin Alm. Yanuar Tri Putra dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik berisi sabu dibungkus plastik transparan,
- 1 (satu) bungkus rokok merk Esse Change,
- 1 (satu) HP merk Andromax hitam dengan nomor 0881026882718,
- 3 (tiga) plastik berisi sabu dibungkus plastik transparan,
- 1 (satu) bungkus sekrop dari sedotan plastik,
- 10 (sepuluh) lembar plastik klip transparan,
- 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro,
- 1 (satu) dompet bergambar Pokemon,
Putusan PN KEPANJEN Nomor 773/Pid.Sus/2020/PN Kpn |
|
Nomor | 773/Pid.Sus/2020/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Antonno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhamad Aulia Reza Utama, Hakim Anggota Zamzam Ilmi |
Panitera | Panitera Pengganti Sukirman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 773/Pid.Sus/2020/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 773/Pid.Sus/2020/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 773/Pid.Sus/2020/PN Kpn
Statistik154