- Menyatakan Terdakwa 1. AGUNG PRASTYO als. TOMEN dan Terdakwa 2. ARIF EFFENDI bin MULYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan 1? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. AGUNG PRASTYO als. TOMEN dan Terdakwa 2. ARIF EFFENDI bin MULYONO dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok Dji Sam Soe Revil berisi : 5 (lima) poket sabu-sabu dengan berat total + 1,83 gram dengan berat masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabu sabu dengan berat + 0,24 gram; 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabu sabu dengan berat + 0,58 gram; 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabu sabu dengan berat + 0,35 gram; 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabu sabu dengan berat + 0,39 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabu sabu dengan berat + 0,27 gram; 1 (satu) set alat penghisap sabu / alat bong; 1 (satu) buah timbangan digital; 2 (dua) bungkus plastik klip kosong; 1 (satu) buah korek api; 2 (dua) buah pipet kaca; 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastic , dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Hitam dengan sim card : 082131550399 milik dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Gold dengan nomor sim card : 082257273334, dirampas untuk Negara ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KEPANJEN Nomor 746/Pid.Sus/2020/PN Kpn |
|
Nomor | 746/Pid.Sus/2020/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuny Defiary |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubiyanto Budiman, Br Hakim Anggota Kiki Yuristian |
Panitera | Panitera Pengganti Slamet Riadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 746/Pid.Sus/2020/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 746/Pid.Sus/2020/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 746/Pid.Sus/2020/PN Kpn
Statistik2017