- Menyatakan Terdakwa Khoirul Amin Alias Tarop Bin Abdul Somad,identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Khoirul Amin Alias Tarop Bin Abdul Somad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Type F1C02N28LO AT (SCOOPY), Tahun 2019, warna coklat hitam, No. Register N-3432-GZ, No.Ka.: MH1JM3129KK507247, Nosin : JM31E2502721, Atas Nama : SISKA MIDA RISIFA LUTVIANA, Alamat : Dusun Magersari RT. 03 RW. 06, Desa Purwosari, Kec. Singosari, Malang ;
- 1 pcs jaket bahan kain jeans warna biru merk ?J&M? ;
- 1 (satu) unit kunci ?T? ;
- 2 (dua) buah anak kunci sepeda motor HONDA ;
- 2 (dua) buah kunci ?L? yang telah saksi modifikasi ujungnya menjadi pipih ;
- 1 (satu) unit kunci serbaguna ;
- 1 (satu) buah tas warna merah marun merk ?Dhavin? ;
- 2 (dua) buah plat sepeda motor N-6686-TDE ;
- 1 (satu) buah masker warna hitam ;
- 1 (satu) dompet warna hitam ;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-Max warna Hitam No. Pol. W-3321-QD ;
Putusan PN KEPANJEN Nomor 695/Pid.B/2020/PN Kpn |
|
Nomor | 695/Pid.B/2020/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayasari Oktavia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zamzam Ilmi, Hakim Anggota Guntur Nurjadi |
Panitera | Panitera Pengganti Mulyo Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi/korban Wahyu Sulistyo Hartadi. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. dikembalikan kepada Terdakwa ; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 695/Pid.B/2020/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 695/Pid.B/2020/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 695/Pid.B/2020/PN Kpn
Statistik4221