- Menyatakan Terdakwa CHOIRIL ANWAR Bin (Alm) ATIM TOHARI identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CHOIRIL ANWAR Bin (Alm) ATIM TOHARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah poket/plastik klip transparan yang berisi Sabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat enam);
- 1 (satu) buah dompet perhiasan bertuliskan Bulan Purnama dengan motif kotak-kotak warna kuning/merah muda/ungu yang berisi 2 (dua) tutup botol yang dikasih 2 (dua) lubang;
- 1 (satu) buah korek api warna ungu;
- 18 (delapan belas) plastik klip transparan bekas temapt Sabu-Sabu;
- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan warna putih;
- 5 (lima) buah kaca pipet/bong;
- 6 (enam) sedotan warna putih;
- 6 (enam) buah sedotan warna transparan;
- 6 (enam) buah batang coton bud;
- 1 (satu) buah botol bekas permen Xylitol warna putih hijau;
- beberapa tisu warna putih.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung type J3 warna putih hitam dengan simcard nomor 082 231 986 423;
Putusan PN KEPANJEN Nomor 667/Pid.Sus/2020/PN Kpn |
|
Nomor | 667/Pid.Sus/2020/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayasari Oktavia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zamzam Ilmi, Hakim Anggota Guntur Nurjadi |
Panitera | Panitera Pengganti Arung Wimbawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 667/Pid.Sus/2020/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 667/Pid.Sus/2020/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 667/Pid.Sus/2020/PN Kpn
Statistik2226