- Menyatakan para Terdakwa tersebut diatas yaitu Terdakwa-1 Aksan Raya, Serda Apm, NRP. 124180, Terdakwa-2 Dwiko Agung Laksono, Serda Keu, NRP. 125684, Terdakwa-3 Ade Irawan, Serda Bek, NRP 124068 dan Terdakwa-4 Agripa Christover Jance Kindangen, Serda Mus, NRP. 125948, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana :
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 164-K/PM.III-19/AL/VIII/2020 |
|
Nomor | 164-K/PM.III-19/AL/VIII/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Dengan Sengaja Memukul Seorang Bawahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Khazim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dendy Sutiyoso Ss., Br Hakim Anggota Mokhamad Zainal Abidin |
Panitera | Panitera Pengganti Prima Ledy Yudoyono, S.t.han. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI ?Militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan dan dengan cara lain menyakitinya yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan mati? 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan: Terdakwa-1: Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. Terdakwa-2: Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. Terdakwa-3: Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. Terdakwa-4: Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah flash disk video CCTV ruangan IGD RS Maleo tanggal 7 Juli 2020. 2) 3 (tiga) buah Kaos Doreng milik Serda Apm Tomi Abdilah. 3) 1 (satu) buah celana panjang poral TNI AL warna biru. 4) 1 (satu) buah celana pendek warna hitam. 5) 1 (satu) buah celana dalam warna biru merk Optima. Dipergunakan dalam perkara lain, yaitu dalam perkara an. Akhmad Baihaqi Karuniawan, Serda Tku, NRP. 124004. b. Surat-surat : 1) 2 (dua) lembar Visum et Repertum Nomor : SKET/2762/VII/2020/VER, tanggal 7 Juli 2020. 2) 1 (satu) lembar Administrasi penerimaan pasien RS Maleo a.n Tomi Abdilah nomor Reg : 2007071511. 3) 1 (satu) lembar rekam medis RS Maleo an. Tomi Abdilah nomor Reg : 2007071511. 4) 1 (satu) lembar berita acara kronologis kematian Serda Apm Tomi Abdilah di RS Maleo, tanggal 7 Juli 2020. 5) 1 (satu) foto hasil EKG Serda Apm Tomi Abdilah. 6) 1 (satu) lembar surat keterangan kematian tanggal 7 Juli 2020. 7) 1 (satu) lembar foto foto scrensood CCTV RS Maleo tanggal 7 Juli 2020 8) 1 (satu) lembar surat penolakan Otopsi dari keluarga Serda Tomi Abdilah tanggal 8 Juli 2020. 9) 1 (satu) lembar foto foto korba Serda Apm Tomi Abdilah. 10) 2 (dua) lembar foto foto pakian dan celana korban Serda Apm Tomi Abdilah. 11) 24 (dua puluh empat) lembar foto foto Rekonstruksi kejadian perkara. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 164-K/PM.III-19/AL/VIII/2020.zip
- Download PDF
- 164-K/PM.III-19/AL/VIII/2020.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 164-K/PM.III-19/AL/VIII/2020
Statistik9149