- Menyatakan TerdakwaENDRO SURYANTO Bin Alm SUPARDJItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUALNARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMANYANG BERATNYA 5 (LIMA) GRAM DAN DENGAN TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENANAM, MEMELIHARA, NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMANsebagaimana dalam dakwaan Kombinasi Alternative Kesatu dan Ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ENDRO SURYANTO BIN ALM. SUPARDJIdengan pidana penjara selama 8 (DELAPAN)TAHUN dan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN KEPANJEN Nomor 713/Pid.Sus/2020/PN Kpn |
|||||||||||||||||||||
Nomor | 713/Pid.Sus/2020/PN Kpn | ||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Narkotika | ||||||||||||||||||||
Tahun | 2020 | ||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 | ||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN | ||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Salnofri Bya | ||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Antonno, Br Hakim Anggota Asma Fandun | ||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Suwiyono | ||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
-11 (sebelas) poket sabu dibungkus plastik klip transparan; - 3 (tiga) poket ganja dibungkus kertas warna coklat dan plastik;
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 | ||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 | ||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 713/Pid.Sus/2020/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 713/Pid.Sus/2020/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 713/Pid.Sus/2020/PN Kpn
Statistik3322