- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah diberkati dihadapan Pemuka Agama Kristen Protestan bernama Pendeta G.K.TOLOSANG, B.Th pada tanggal 30 Nopember 2008 dan telah dicatatkan sesuai dengan Akta Perkawinan Nomor 1579/PKW-CS-BTM/2009, tanggal 30 Juni 2009 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam adalah Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Tergugat, pemegang Hak Asuh terhadap dua orang anak Perempuan dari Penggugat dengan Tergugat, anak yang masih dibawah umur yang bernama :
- Grascya Pridela Raule, Perempuan, yang lahir di Manado pada tanggal 06 September 2007; dan
- Nasya Prirenolia Raule, Perempuan, yang lahir di Balehumara pada tanggal 10 September 2009;
- Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil Kota Batam untuk mencatatkan ke dalam daftar perceraian untuk menerbitkan Akta perceraian Penggugat dengan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah);
MENGADILI:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah diberkati dihadapan Pemuka Agama Kristen Protestan bernama Pendeta G.K.TOLOSANG, B.Th pada tanggal 30 Nopember 2008 dan telah dicatatkan sesuai dengan Akta Perkawinan Nomor 1579/PKW-CS-BTM/2009, tanggal 30 Juni 2009 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam adalah Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
3. Menetapkan Tergugat, pemegang Hak Asuh terhadap dua orang anak Perempuan dari Penggugat dengan Tergugat, anak yang masih dibawah umur yang bernama :
- Grascya Pridela Raule, Perempuan, yang lahir di Manado pada tanggal 06 September 2007; dan
- Nasya Prirenolia Raule, Perempuan, yang lahir di Balehumara pada tanggal 10 September 2009;
4. Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil Kota Batam untuk mencatatkan ke dalam daftar perceraian untuk menerbitkan Akta perceraian Penggugat dengan Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 172/Pdt.G/2021/PN Btm |
|
Nomor | 172/Pdt.G/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cn.m.h, Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marta Napitupulu, Br Hakim Anggota Yoedi Anugrah Prata |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pdt.G/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 172/Pdt.G/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pdt.G/2021/PN Btm
Statistik4716