- Menyatakan terdakwa M. ARIFIN ALS IPIN ALS GEPENG BIN M. YUSNI (Alm)tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan? sebagaimana dakwaan alternatif KeduaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahundan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (duajuta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) botol Obat tanpa merk bentuk tablet dengan logo Y warna putih dengan total 4.000 (empat ribu) butir;
- 36 (tiga puluh enam) butir Obat Keras Daftar G merk TRIHEXYPHENIDYL;
- 1 (satu) buah Kardus yang dibungkus plastik warna hitam dan dilakban lalu diberi label JANGAN DIBANTING dan dipasang stiker resi pengiriman dengan Nomor : JP9246198433 dari jasa ekspedisi J&T Express;
- 1 (satu) buah Tas Selempang warna coklat merk POLOARMY;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung SM-G531H warna hitam putih dengan Nomor Simcard : 0838-4109-3447 dan WhatsApp : 0812-9293-4732.
- 1 (satu) lembar Resi Pengiriman dari jasa ekspedisi J&T Express Nomor : JP9246198433.
Putusan PN Paringin Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Prn |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2021/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lis Susilowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ruth Tria Enjelina Girsang, Br Hakim Anggota Khilda Nihayatil Inayah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ilyasin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus/2021/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus/2021/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2021/PN Prn
Statistik6831