- Menyatakan terdakwa JIDAN NAHWI ALS. IJIT Bin PARSI (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dengan Sengaja Memberi Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Melakukan Permainan Judi? sebagaimana dakwaan Alternatif ke dua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO 1610 warna Gold dengan Sim Card 1 : 083159056250 dan sim card 2 : 085348735607.
- 1 (satu) unit handphone merk MITO warna merah dengan sim card : 085332599394.
- 1 (satu) lembar slip bukti transfer ke FIQIH FAUZAN.
- 1 (satu) lembar kertas bertuliskan rekapan angka togel.
- 1 (satu) lembar kertas bertuliskan rekapan angka togel : 9087 X 10, 097 X 10, 487 X 10, 95 X 20, 59 X 20, 87 X 20, 97 X 10.
- Uang Tunai sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), terdiri dari pecahan 100 ribu sebanyak 1 lembar, pecahan 50 ribu sebanyak 5 lembar
- 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI dengan Nomor Rekening 4475-01004370-50-1 atas Nama JIDAN NAHWI.
- 1 (satu) buah kartu ATM dengan Nomor seri : 5221-8421-6222-7604.
Putusan PN Paringin Nomor 55/Pid.B/2021/PN Prn |
|
Nomor | 55/Pid.B/2021/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lis Susilowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khilda Nihayatil Inayah, Br Hakim Anggota Ruth Tria Enjelina Girsang |
Panitera | Panitera Pengganti: Ilyasin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.B/2021/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 55/Pid.B/2021/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.B/2021/PN Prn
Statistik8839