- Menyatakan Terdakwa Tukimin Bin Buang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pelaku usaha perkebunan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) batang kayu karet panjang kurang lebih 4 m diameter 22 cm;
- 1 (satu) batang kayu karet panjang kurang lebih 4 m diameter 23 cm;
- 1 (satu) batang tunggak pohon karet diameter 22 cm;
- 1 (satu) bendel fotocopy SHGU No. 2 Desa Tegalrejo Kec. Sumbermanjingwetan Kab. Malang;
- 1 (satu) lembar peta lahan PTPN XII Kebun Pancursari afdeling SK/SM;
- 1 (satu) buah flashdisk merk V-GEN warna hitam
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna gold Imei1 866845031934293 Imei2 866845031934285
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN KEPANJEN Nomor 597/Pid.B/LH/2020/PN Kpn |
|
Nomor | 597/Pid.B/LH/2020/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Salnofri Bya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faridh Zuhri, Br Hakim Anggota Ricky Emarza Basyir |
Panitera | Panitera Pengganti Justiam Padminingtijas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PTPN XII melalui saksi Fahriza Kurniawan Ardha,SP Dikembalikan kepada saksi Ansori |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 597/Pid.B/LH/2020/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 597/Pid.B/LH/2020/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 597/Pid.B/LH/2020/PN Kpn
Statistik6620