- Menyatakan terdakwa MULYONO Alias MOL Bin PAIDI identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun , dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan lama terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) poket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip transparan, dengan rincian 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,10 gram dan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram, 1 (satu) buah pipet berisi sisa sabu, 4 (empat) buah korek api dengan rincian, 2 (dua) buah korek api warna biru dan 2 (dua) buah korek api warna hijau, 1 (satu) buah timbangan digital,;
- 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 8 warna biru sim card 082134714144 ;
- Uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.1.100.000,-(satu juta seratus ribu rupiah) ;
- (satu) unit mobil Toyota Agya warna putih nomor Polisi AG-1330-YH dikembalikan pada saksi MUNAWIR selaku pemiliknya.
- Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN KEPANJEN Nomor 611/Pid.Sus/2020/PN Kpn |
|
Nomor | 611/Pid.Sus/2020/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayasari Oktavia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zamzam Ilmi, Hakim Anggota Guntur Nurjadi |
Panitera | Panitera Pengganti Mulyo Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 611/Pid.Sus/2020/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 611/Pid.Sus/2020/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 611/Pid.Sus/2020/PN Kpn
Statistik3612