- Menyatakan terdakwa RYAN KHUSNIN Bin YATIM tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN YANG DILAKUKAN BEBERAPA KALI ?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1(satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone merk Apple Iphone 6 plus warna gold Imei : 354453060191486 dan nomor terpasang 081233350107; 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi Note 8 warna hitam Imei 1 : 862869040457322 dan Imei 2 : 862869040457330 nomor terpasang 082143320032; 1 (satu) buah dompet warna biru berisikan uang Rp.100.000,-; 1 (satu) buah katong plastik berisi uang receh/logam pecahan Rp.1.000,- dan Rp.500,-; 1 (satu) buah rokok Sampoerna Mild 16; 1 (satu) buah rokok LA Bold 20; 1 (satu) buah KTP An. EVI ROSSITA; 1 (satu) buah SIM An EVI ROSSITA; 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri nomor 4097 6628 0200 0383; 1 (satu) buah kartu ATM BTN nomor 4624 3688 0080 6019; 1 (satu) buah kartu Alfamart nomor 9990017121668557; 1 (satu) buah dosbook Handphone merk Apple Iphone 6 plus warna gold Imei : 354453060191486; 1 (satu) buah dosbook Handphone merk Xiaomi Redmi Note 8 warna hitam Imei 1 : 862869040457322 dan Imei 2 : 862869040457330, dikembalikan kepada saksi MARTPISC HADI P.
- 1 (satu) buah unit sepeda angin merk Pacifik warna ungu putih, dikembalikan kepada saksi MAHANTARA JANUAR.
Putusan PN KEPANJEN Nomor 608/Pid.B/2020/PN Kpn |
|
Nomor | 608/Pid.B/2020/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuny Defiary |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubiyanto Budiman, Br Hakim Anggota Kiki Yuristian |
Panitera | Panitera Pengganti Slamet Riadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 608/Pid.B/2020/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 608/Pid.B/2020/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 608/Pid.B/2020/PN Kpn
Statistik3812