- Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Ropingi dan Terdakwa II. Imam Ma'sum Ali Muhtar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemerasan dengan kekerasan? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Muhammad Ropingi dan Terdakwa II. Imam Ma'sum Ali Muhtar dengan pidana penjara masing - masing selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Baju lengan panjang motif kotak warna merah hitam merk Benhill,
- Celana panjang atau jeanst warna hitam merk TopToe,
- Masker warna hitam bergambar tengkorak,
- 1 topi warna hitam bertuliskan MerdekaItuSamaKayakAkuNikahinKamuBebasApaAja,
- 1 tas slempang warna biru tua merk Dhavin,
- 1 pasang sepatu warna hitam merk YongkiKomaladi,
- 1 pengambilan dari ATM No.Ref.: 02100,
- 1 baju batik warna merah putih merk GajahMada,
- 1 tas slempang warna coklat merk PoloStars,
- 1 kaos switer warna hitam Cressida,
- 1 air soft gun warna hitam,
- 1 tempat senjata warna hitam,
- 1 sepeda motor Honda CB 150 warna white blue Nopol.AG-2240-KAX,
- 1 BPKB No.:K-02224971 dan STNK atas nama sepeda motor Honda CB 150 warna white blue Nopol.: AG-2240-KAX,
- Uang tunai Rp. 500.000,-,
- Uang tunai Rp. 1.900.000,-,
- 1 mobil Honda CR-V WD 2.4 AT CKD, tahun 2009 warna abu-abu muda metalik No.Pol.S-1873-ZB, Noka.: MHRRE38509J800380 dan Nosin.: K24Z14908680 beserta kunci kontak,
- 1 ATM BCA Paspor warna hitam nomor 5260512002709693
- 1 ATM BRI No. 6013010051561521,
Putusan PN KEPANJEN Nomor 624/Pid.B/2020/PN Kpn |
|
Nomor | 624/Pid.B/2020/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Salnofri Bya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Antonno, Br Hakim Anggota Ricky Emarza Basyir |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Prianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan ; dikembalikan kepada saksi Irofi ; dirampas untukNegara ; dikembalikan kepadaterdakwaMuhammadRopingi ; dikembalikan kepadaterdakwaImamMasumAliMuktar ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing - masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 624/Pid.B/2020/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 624/Pid.B/2020/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 624/Pid.B/2020/PN Kpn
Statistik6521