- Menyatakan Mathaji als Amat Bin H. Hanapi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perlindungan Konsumen?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.7000.000,- (tujuh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- LPG 3 Kg subsidi (kosong) sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) tabung;
- Spanduk Harga HET sebanyak 1 (satu) buah
- Log book bulanan Februari sebannyak 1 (satu) bundle
- LPG 3 Kg Subsidi (isi) sebanyak 35 (tiga puluh lima) tabung;
- Uang hasil penjualan LPG 3kg subsidi sebanyak 10 (sepuluh) tabung dari Sdr. SAMSUDIN Sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang hasil penjualan LPG 3kg subsidi sebanyak 10 (sepuluh) tabung dari Sdr. FARIT sebesar Rp.250.000,-
- Uang hasil penjualan LPG 3kg subsidi sebanyak 10 (sepuluh) tabung dari Sdr. MUSDI sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah)
- Uang hasil penjualan LPG 3kg subsidi sebanyak 10 (sepuluh) tabung dari Sdr. KHOLIL sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah)
- Uang hasil penjualan LPG 3kg subsidi sebanyak 10 (sepuluh) tabung dari Sdr. SAMSUL sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah)
- Uang hasil penjualan LPG 3kg subsidi sebanyak 4 (empat) tabung dari Sdr. SUGIMAN sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupah)
- Uang hasil penjualan LPG 3kg subsidi sebanyak 10 (sepuluh) tabung dari Sdr. ARIANSYAH sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- LPG 3 Kg Subsidi (isi) sebanyak 10 (sepuluh) tabung
- LPG 3 Kg Subsidi (isi) sebanyak 8 (delapan) tabung
- LPG 3 Kg Subsidi (isi) sebanyak 2 (dua) tabung
- LPG 3 Kg Subsidi (isi) sebanyak 4 (empat) tabung
- LPG 3 Kg Subsidi (kosong) sebanyak 2 (dua) tabung
- LPG 3 Kg Subsidi (isi) sebanyak 4 (empat) tabung
- LPG 3 Kg Subsidi (kosong) sebanyak 5 (lima) tabung
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 448/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 448/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Aulia Rahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa. 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 448/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik13964