- Menyatakan Terdakwa RAHMATULLAH, S.Sos., Bin (Alm) ABDUL KHALIK tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RAHMATULLAH, S.Sos., Bin (Alm) ABDUL KHALIK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp822.360.732,00 (delapan ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus tiga puluh dua Rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) tahun 2016;
- Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahun 2016;
- Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) tahun 2017;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Kersik Putih Tahun Anggaran 2005-2021;
- Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/328/BPMPD/2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Pengesahan Atas Penetapan Kepala Desa Terpilih Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu;
- Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/357/BPMPD/2014 tanggal 14 Juli 2014 tentang Pengesahan Atas Pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu;
- Keputusan Kepala Desa Kersik Putih Nomor 35 Tahun 2015 tanggal 27 Desember 2015 tentang Pemberhentian, Penetapan dan Pengangkatan Perangkat Desa, Ketua RT. dan Sekretaris RT. (Aparatur Desa dan Non Aparatur Desa) Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu;
- Keputusan Kepala Desa Kersik Putih Nomor 04 Tahun 2017 tanggal 07 Juni 2017 tentang Pemberhentian, Penetapan dan Pengangkatan Perangkat Desa, Ketua RT. dan Sekretaris RT. (Aparatur Desa dan Non Aparatur Desa) Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu;
- Keputusan Kepala Desa Kersik Putih Nomor 7 Tahun 2017 tanggal 19 Juli 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu;
- Keputusan Kepala Desa Kersik Putih Nomor 2 Tahun 2016 tanggal 23 Maret 2016 tentang Penunjukan dan Penetapan Besaran Honorarium Tim Pengelola Kegiatan Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu TA. 2016;
- Keputusan Kepada Desa Kersik Putih Nomor 7 Tahun 2017 tanggal 19 Maret 2017 tentang Penunjukan dan Penetapan Besaran Honorarium Tim Pengelola Kegiatan Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu TA. 2017;
- Peraturan Desa Kersik Putih Nomor 7 Tahun 2015 tangal 31 Desember 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kersik Putih TA. 2016;
- Peraturan Desa Kersik Putih Nomor 3 Tahun 2016 tanggal 22 September 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kersik Putih TA. 2016;
- Peraturan Desa Kersik Putih Nomor 1 Tahun 2017 tanpa tanggal tentang PeRT.anggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2016;
- Peraturan Desa Nomor 41 Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kersik Putih Tahun Anggaran 2017;
- Peraturan Desa Nomor Kersik Putih Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 28 Agustus 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kersik Putih Tahun Anggaran 2017;
- Peraturan Desa Nomor Kersik Putih Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 05 Januari 2018 tentang Laporan PeRT.anggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2017;
- Buku Kas Umum Tahun 2016;
- Buku Kas Pembantu Pajak Tahun 2016;
- Buku Bank Desa TA. 2016
- Proposal Kegiatan Dana Desa/APBN Tahun 2017 untuk kegiatan Perkerasan Jalan RT.014 dan Proposal Pencairan Dana Desa/APBN Tahap II Tahun 2017;
- Buku Bank Desa TA. 2017;
- Buku Kas Umum TA. 2017;
- Buku Kas Pembantu Pajak 2017;
- Dokumen SP2D untuk pencairan Dana Desa Kersik Putih tahun 2016 dan 2017, dengan rincian sebagai berikut:
- Nomor: 02687/SP2D/2016 tanggal 2 Juni 2016 ke Rekening BRI Cabang Batulicin No. Rekening 0126-01-001031-30-3 atas nama Desa Kersik Putih sebesar Rp397.826.375,-;
- Nomor: 06123/SP2D/2016 tanggal 14 November 2016 ke Rekening BRI Cabang Batulicin No. Rekening 0126-01-001031-30-3 atas nama Desa Kersik Putih sebesar Rp265.217.584,-;
- Nomor: 02541/SP2D/2017 tanggal 13 Juni 2017 ke Rekening BRI Cabang Batulicin No. Rekening 0126-01-001031-30-3 atas nama Desa Kersik Putih sebesar Rp504.240.000,-;
- Nomor: 05099/SP2D/2017 tanggal 1 November 2017 ke Rekening BRI Cabang Batulicin No. Rekening 0126-01-001031-30-3 atas nama Desa Kersik Putih sebesar Rp336.160.000,-;
- Rekening koran Bank BRI No. Rekening 0126-01-001031-30-3 atas nama Desa Kersik Putih tahun 2016 dan 2017;
- Dokumen SPP, Bukti Pencairan SPP, Kuitansi Pengeluaran dari Bendahara Desa dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari TPK, dan beberapa Kuitansi/Nota pembelian/pembayaran dari 3 kegiatan pembangunan jalan desa yaitu antara lain:
- Kegiatan Perkerasan Jalan Pendidikan RT. 4 TA. 2016;
- Kegiatan Perkerasan Jalan RT. 14 TA. 2017;
- Kegiatan Perkerasan Jalan RT. 5 dan RT. 13 TA. 2017;
- Billing dan bukti setor atas pajak tahun 2016;
- Billing dan Bukti Setor atas Pajak Tahun 2017;
- Tanda terima atas penyerahan uang dari Bendahara kepada Kepala Desa dan Bendahara TPK Tahun 2017;
- Proposal penyaluran I (pertama) Dana Desa Tahun Anggaran 2016;
- Proposal pencairan (pertama) Dana Desa Tahun Anggaran 2016;
- Proposal pencairan dana desa tahap II (kedua) Tahun Anggaran 2016;
- Proposal permohonan pencairan dana desa/APBN tahap I tahun 2017 untuk kegiatan perkerasan jalan RT. 14;
- Proposal permohonan pencairan dana desa/APBN tahap II tahun 2017 untuk kegiatan perkerasan jalan RT. 14;
- Proposal permohonan pencairan dana desa/APBN tahap I tahun 2017 untuk kegiatan perkerasan jalan RT. 5 dan RT. 13;
- Proposal permohonan pencairan dana desa/APBN tahap II tahun 2017 untuk kegiatan perkerasan jalan RT. 5 dan RT. 13;
- 1 (satu) buah buku catatan sendiri dari Bendahara tentang anggaran;
- 1 (satu) buah BPKB mobil Toyota Fortuner warna coklat metalik tahun 2017 Nomor Rangka: MHFGB8GS8H0849792 Nomor Mesin: 2GDC221565 DA 1590 ZE atas nama ASRIANI;
- 1 (satu) bendel sertifikat jaminan fidusia Nomor: W19.00006978.AH.05.01 tahun 2020 tanggal 16-01-2020 dengan pemberi fidusia atas nama RAHMATULLAH;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna coklat metalik tahun 2017 Nomor Rangka: MHFGB8GS8H0849792 Nomor Mesin: 2GDC221565 DA 1590 ZE atas nama ASRIANI;
- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha AEROX warna Kuning Hitam tahun 2017 Nomor Rangka: MH3SG4610HJ067595 Nomor Mesin: G3J1E0095782 DA 6513 ZBV atas nama ASRIANI;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutisna Sawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ahmad Gawi, Hakim Anggota Fauzi |
Panitera | Panitera Pengganti Marthalia Susan Jr |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu melalui Kepala Desa Kersik Putih yang menjabat saat ini; Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti Terdakwa sebagai pengembalian kerugian keuangan negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm
Statistik11934