- Menyatakan Terdakwa SITI NURALFIANTI Binti ADUL NAJIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ?Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel hasil cetak screenshot percakapan Michat dengan akun atas nama YANTI BO COD;
- 1 (satu) bundelhasil cetak screenshot percakapan Whatsapp dengan nomor +62 821-4883-7990;
- 1 (satu) bundel hasil cetak screenshot akun Michat atas nama YANTI BO CODbeserta foto dan video yang diunggah di storynya;
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY S20 ULTRA LTE warna Cosmic Grey dengan IMEI (slot 1) : 354896115348040, IMEI (slot 2) : 354897115348048 beserta 2 (dua) buah kartu SIM dengan MSISDN 1 : 085849631462 dan MSISDN 2 : 082148837990 berikut 1 (satu) buah akun WhatsApp dengan nomor : +62 821-4883-7990 atas nama Yanti dan 1 (satu) buah akun Michat dengan nomor ponsel : 81545416055 atas nama YANTI BO COD yang aplikasinya sudah terinstall di Handphone tersebut;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 6305125611830001 atas nama SITI NURALFIANTI;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 393/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 393/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Yuli Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamser Simanjuntak, Br Hakim Anggota Sutisna Sawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan pada Terdakwa SITI NURALFIANTI; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 393/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik686319