- Menyatakan terdakwa Angga Nardiansyah Bin Purwoto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angga Nardiansyah Bin Purwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) terdiri dari pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) buah ATM bank BRI dengan nomor kartu 0013010098811045 An. Angga Nardiansyah;
- 1 (satu) buah buku tafsir mimpi;
- 1 (satu) buah buku tulis pada sampul bertuliskan Vision yang bertuliskan ramalan judi togel dan pesanan nomor judi togel dari penombok;
- 1 (satu) buah buku tulis pada sampul bertuliskan TTV Cross yang bertuliskan ramalan judi togel dan pesanan nomor judi togel dari penombok;
- 1 (satu) lembar slip transfer ATM BRI tanggal 17 Juli 2020 yang merupakan bukti transfer dari sdr. ANGGA NARDIANSYAH kepada sdri. LINA MARLINA no.rek : 053101009946503 sebesar Rp.150.000,- (seratus lima pulu ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo type Y93 warna biru dengan simcard M3 dengan nomor 085856246593 yang digunakan untuk melayani para penombok dan untuk pembelian nomor togel lewat M.Banking dan
- 1 (satu) buah bulpoint warna hitam merk Standart;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00- (dua ribu rupiah).
Putusan PN KEPANJEN Nomor 590/Pid.B/2020/PN Kpn |
|
Nomor | 590/Pid.B/2020/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayasari Oktavia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zamzam Ilmi, Hakim Anggota Guntur Nurjadi |
Panitera | Panitera Pengganti Kuswati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 590/Pid.B/2020/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 590/Pid.B/2020/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 590/Pid.B/2020/PN Kpn
Statistik5618