- Menyatakan terdakwa Hana Wisma Sandy Kartika identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja";
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hana Wisma Sandy Kartika dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KEPANJEN Nomor 577/Pid.B/2020/PN Kpn |
|
Nomor | 577/Pid.B/2020/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayasari Oktavia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zamzam Ilmi, Hakim Anggota Guntur Nurjadi |
Panitera | Panitera Pengganti Kuswati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1 (satu) lembar Kwitansi Kopdit Patitis Sae, Tanggal 12 Mei 2017 tentang pengambilan uang kas sebesar Rp2.500.000,00 yang diterima oleh saudari HANA WISMA SANDY alias TIKA. 2. 1 (satu) lembar Kwitansi Kopdit Patitis Sae, Tanggal 14 Oktober 2017 tentang pengambilan uang kas sebesar Rp3.000.000,00 yang diterima oleh saudari HANA WISMA SANDY alias TIKA. 3. 1 (satu) lembar Kwitansi Kopdit Patitis Sae, Tanggal 15 Desember 2017 tentang pengambilan uang kas sebesar Rp6.000.000,00 yang diterima oleh saudari HANA WISMA SANDY alias TIKA. 4. 1 (satu) lembar Kwitansi Kopdit Patitis Sae, Tanggal 17 Pebruari 2018 tentang pengambilan uang kas sebesar Rp17.000.000,00 yang diterima oleh saudari HANA WISMA SANDY alias TIKA. 5. 1 (satu) lembar Kwitansi Kopdit Patitis Sae, Tanggal 2 Maret 2018 tentang pengambilan uang kas sebesar Rp10.000.000,00 yang diterima oleh saudari HANA WISMA SANDY alias TIKA. 6. 1 (satu) lembar Kwitansi Kopdit Patitis Sae, Tanggal 16 Maret 2018 tentang pengambilan uang kas sebesar Rp2.700.000,00 yang diterima oleh saudari HANA WISMA SANDY alias TIKA. 7. 1 (satu) lembar Kwitansi Kopdit Patitis Sae, Tanggal 24 Maret 2018 tentang pengambilan uang kas sebesar Rp8.000.000,00 yang diterima oleh saudari HANA WISMA SANDY alias TIKA. 8. 1 (satu) lembar Kwitansi Kopdit Patitis Sae, Tanggal 31 Maret 2018 tentang pengambilan uang kas sebesar Rp4.500.000,00 yang diterima oleh saudari HANA WISMA SANDY alias TIKA. 9. 1 (satu) lembar Kwitansi Kopdit Patitis Sae, Tanggal 2 Mei 2018 tentang pengambilan uang kas sebesar 5.000.000,00 yang diterima oleh saudari HANA WISMA SANDY alias TIKA. 10. 1 (satu) lembar Kwitansi Kopdit Patitis Sae, Tanggal 8 Mei 2018 tentang pengambilan uang kas sebesar Rp5.000.000,00 yang diterima oleh saudari HANA WISMA SANDY alias TIKA. 11. 1 (satu) lembar Slip Uang Keluar Kopdit Patitis Sae Nomor : 004630, Tanggal 12 Mei 2017 tentang penyerahan uang sebesar Rp1.500.000,00 oleh saudari HANA WISMA SANDY kepada saudari SIH WELAS AYU. 12. 1 (satu) lembar Slip Uang Keluar Kopdit Patitis Sae Nomor : 003846, Tanggal 17 Oktober 2017 tentang penyerahan uang sebesar Rp2.000.000,00 oleh saudari HANA WISMA SANDY kepada saudara MARSELINO RAHMAD. 13. 1 (satu) lembar Slip Uang Keluar Kopdit Patitis Sae Nomor : 007876, Tanggal 16 Desember 2017 tentang penyerahan uang sebesar 2.095.000,00 oleh saudari HANA WISMA SANDY kepada saudari PURWININGSIH. 14. 1 (satu) lembar Slip Uang Keluar Kopdit Patitis Sae, Tanggal 20 Pebruari 2018 tentang penyerahan uang sebesar Rp8.500.000,00 oleh saudari HANA WISMA SANDY kepada saudari PURWININGSIH. 15. 1 (satu) lembar Slip Uang Keluar Kopdit Patitis Sae, Tanggal 6 Maret 2018 tentang penyerahan uang sebesar Rp10.000.000,00 oleh saudari HANA WISMA SANDY kepada saudari DEFI PUSPITA SARI. 16. 1 (satu) lembar Slip Uang Keluar Kopdit Patitis Sae, Tanggal 29 Maret 2018 tentang penyerahan uang sebesar Rp3.000.000,00 oleh saudari HANA WISMA SANDY kepada saudari SIH MAHANANI. 17. 1 (satu) lembar Slip Uang Keluar Kopdit Patitis Sae, Tanggal 26 Maret 2018 tentang penyerahan uang sebesar Rp8.000.000,00 oleh saudari HANA WISMA SANDY kepada saudari SIH WIDYATI. 18. 1 (satu) lembar Slip Uang Keluar Kopdit Patitis Sae, Tanggal 31 Maret 2018 tentang penyerahan uang sebesar Rp4.500.000,00 oleh saudari HANA WISMA SANDY kepada saudari SIH WIDYATI. 19. 1 (satu) lembar Slip Uang Keluar Kopdit Patitis Sae, Tanggal 3 Mei 2018 tentang penyerahan uang sebesar Rp4.000.000,00 oleh saudari HANA WISMA SANDY kepada saudari SIH WIDYATI. 20. 1 (satu) lembar Slip Uang Keluar Kopdit Patitis Sae, Tanggal 11 Mei 2018 tentang penyerahan uang sebesar Rp5.000.000,00 oleh saudari HANA WISMA SANDY kepada saudari SAKSI PUSWIGIANTI. 21. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pengurus Kopdit Patitis Sae Nomor : 046/PS/KEP/III/2017, Tanggal 1 Maret 2017. Dikembalikan Kepada Kopdit Patitis Sae melalui saksi OKTAVIANUS VERY HADIYANTO. |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 577/Pid.B/2020/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 577/Pid.B/2020/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 577/Pid.B/2020/PN Kpn
Statistik5321