- Menyatakan Terdakwa DWI WAHYUNINGSIH alias WIWIK binti SUWITO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kuitansi tertulis : sudah terima dari WIWIK jumlah uang seratus juta rupiah terbilang Rp.100.000.000,-, Turen 21 April 2014, bertanda tangan diatas materai 6.00 (enam ribu rupiah) ARIYANTO;
- 1 (satu) lembar kuitansi Tertulis No.02 Sudah terima dari : ARIYANTO jumlah uang sepuluh juta rupiah, terbilang Rp.10.000.000,-
- 1 (satu) lembar kuitansi Tertulis : sudah terima dari : WIWIK/ a/n SRI WAHYUNI + TITIN K, jumlah uang : seratus juta rupiah, untuk pembayaran CAT = 90.000.000,- (SRI WAHYUNI) 10.000.000,- (TITIN K) terbilang Rp.100.000.000,-, Malang 21 April 2014, bertanda tangan An. ARIYANTO;
- 1 (satu) lembar Surat perjanjian antara pihak I : SRI WAHYUNI dan Pihak II : WIWIK (DWI WAHYUNINGSIH) bertanda tangan di atas materai 6000 (enam ribu rupiah) An SRIW AHYUNI dan WIWIK (DWI WAHYUNINGSIH) tertanggal Turen 2 Mei 2014, dengan saksi ALFIN ALI KADZAFI.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00,- (dua ribu Rupiah);
Putusan PN KEPANJEN Nomor 578/Pid.B/2020/PN Kpn |
|
Nomor | 578/Pid.B/2020/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Safruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faridh Zuhri, Br Hakim Anggota Ricky Emarza Basyir |
Panitera | Panitera Pengganti Aria Cahaya Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi ARIYANTO. Dikembalikan Kepda Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 578/Pid.B/2020/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 578/Pid.B/2020/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 578/Pid.B/2020/PN Kpn
Statistik6740