- Menyatakan Terdakwa Rizky Romadhon alias Kebo Bin Hapian identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rizky Romadhon alias Kebo Bin Hapian dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda maka diganti pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) Poket sabu di dalam plastic klip transparan dengan berat 0,27 gram ;
- seperangkat alat hisab ;
- 4 ( empat ) buah skrop dari sedotan plastic ;
- 1 ( satu ) buah sedotan plastik ;
- 3 ( tiga ) Buah korek api gas ;
- 70 ( tujuh puluh ) Plastik klip trasnparan ;
- 1 ( satu ) Unit Handphone Merk XIAOMI warna Putih dengan nomor Simcard : 081 232 269 582 ;
- 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Type Suzuki St. Wagon Nopol N-1695-vc Warna Biru Dengan Nomor Rangka Sl410257841 Dengan No Mesin : F10a-id156737;
- Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN KEPANJEN Nomor 596/Pid.Sus/2020/PN Kpn |
|
Nomor | 596/Pid.Sus/2020/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayasari Oktavia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zamzam Ilmi, Hakim Anggota Guntur Nurjadi |
Panitera | Panitera Pengganti Pujiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan ; dirampas untuk negara ; dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 596/Pid.Sus/2020/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 596/Pid.Sus/2020/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 596/Pid.Sus/2020/PN Kpn
Statistik6625