- Menyatakan Terdakwa I Kustari Bin Sarip Alm dan Terdakwa II Nur Fadhillah Basyirudin Bin Kustari terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Kustari Bin Sarip Alm dan Terdakwa II Nur Fadhillah Basyirudin Bin Kustari tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Isuzu Phanter Station Wagon, warna merah No. Pol: K-1517-WP beserta STNK an. IMAM PRIYADI
- 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran 160 cm ? 19 cm, 120 cm ? 19 cm, 120 cm ? 19 cm, 130 cm ? 16 cm, 130 ? 16 cm, 120 ? 16 cm, 110 cm ? 16 cm, 100 cm ? 16 cm, 100 cm ? 16 cm, 190 cm ? 13 cm, 130 cm ? 13 cm dengan jumlah isi keseluruhan 0,315 m3
Putusan PN TUBAN Nomor 120/Pid.B/LH/2021/PN Tbn |
|
Nomor | 120/Pid.B/LH/2021/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiqurrohman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Carolina Dorcas Yuliana Awi, M.hbr Hakim Anggota Derry Wisnu Broto K.p. |
Panitera | Panitera Pengganti: Enny Rosnajantie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Perum Perhutani KPH Jatirogo; ? ? ? ? 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.B/LH/2021/PN Tbn
Statistik11211