- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga bukti surat-surat yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi yang tidak mengembalikan hutang sebesar Rp4.100.000.000,00 (empat miliar seratus juta rupiah) adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang dan kerugian kepada Penggugat Rekonvensi yang dihitung sebesar Rp5.125.000.000,00 (lima miliar seratus dua puluh lima juta rupiah);
- Menetapkan memberikan hak kepada Penggugat Rekonvensi untuk memindahtangankan atau mengalihkan hak atas obyek berdasarkan:
- Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) No. 1288/2005 Persil No. 148 Blok S.II, luas 3034m2 an. SUWARI yang terletak di Desa Ngasem Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang;
- Akta Jual Beli (AJB) No. 936/2005 Persil No. 149 Blok DIII luas 15999 m2 an. SUWARI, yang terletak di Desa Ngasem Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang;
- Akta Jual Beli (AJB) Nomor 054/I/1999 Persil No. 146 Blok SII luas 1490 m2 an. SUWARI yang terletak di Desa Ngasem Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang;
- Menolak gugatan Penggugat Rekovensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.951.000,00 (dua juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN KEPANJEN Nomor 101/Pdt.G/2020/PN Kpn |
|
Nomor | 101/Pdt.G/2020/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junita Beatrix Mai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faridh Zuhri, Br Hakim Anggota Muhamad Aulia Reza Utama |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Yulianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: dengan harga senilai hutang Tergugat Rekonvensi apabila Tergugat Rekonvensi tidak bersedia membayar hutang kepada Penggugat Rekonvensi secara sukarela; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pdt.G/2020/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 101/Pdt.G/2020/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pdt.G/2020/PN Kpn
Statistik12539