- Menyatakan Terdakwa RUDY PRASETYA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Ringan Dan Kerusakan Kendaraan dan/atau Barang? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUDY PRASETYA dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kendaraan Mitsubishi TRUCK (Mobil barang) No. Pol. : AG-8008-VC dan 1 (satu) lembar STNKB Kendaraan Mitsubishi TRUCK (Mobil barang) No. Pol. : AG-8008-VC atas nama SUDARMIASIH alamat Dsn Barong Rw. 03 Rt. 01 Ds Kedungrejo Kec Tanjunganom dikembalikan kepada saksi Sudarmiasih;
- 1 (satu) lembar SIM A atas nama RUDY PRASETYA dengan nomor SIM : 900215380440 yang dikeluarkan di Polres Nganjuk pada tanggal 25-24-2016 dikembalikan kepada terdakwa Rudy Prasetya;
- Kendaraan SUZUKI APV DLX (Ambulance) No. Pol. : S-1577-TC dan 1 (Satu) lembar STNKB Kendaraan SUZUKI APV DLX (Ambulance) No. Pol. : S-1577-TC atas nama PT NUSANTARA MEDIKA UTAMA alamat Jl Hayam Wuruk No. 88 Kec Magersari dikembalikan kepada Rumah Sakit HVA Toeloengredjo Pare Kediri melalui saksi Leny Kusuma Dewi;
- 1 (satu) lembar SIM A atas nama YOSI ARI W.U dengan nomor SIM : 8360115351503 yang dikeluarkan di Polres Kabupaten Kediri pada tanggal 04-01-2017 dikembalikan kepada saksi Yosi Ari Widyo Utomo ;
Putusan PN KEPANJEN Nomor 464/Pid.Sus/2019/PN Kpn |
|
Nomor | 464/Pid.Sus/2019/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuny Defiary |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Antonno, Br Hakim Anggota Yoedi Anugrah Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti Totok Wahyu Subiyakto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 464/Pid.Sus/2019/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 464/Pid.Sus/2019/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 464/Pid.Sus/2019/PN Kpn
Statistik3628