- Menyatakan terdakwa Yusran Als Samson Bin masran tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa Yusran Als Samson Bin Masran terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket shabu dengan berat kotor 1,35 gram (berat bersih 1,18 gram) ;
- 2 (dua) paket shabu dengan berat kotor 49,07 gram (berat bersih 49,07 gram) ;
- 1 (satu) buah dompet warna merah muda ;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silevr ;
- 1 (satu) pak plastik klip ;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam NoWa :0822-5193-8630 ;
- 1 (satu) buah buku catatan warna hitam merk green ;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 106/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Yande Nathalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik225