- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Sebagian
- Menetapkan Almarhum M.Sabon bin Amin telah meninggal dunia pada tahun 1998
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum M.Sabon bin Amin sebagai berikut;
- Tihawa binti M .Yusuf (Isteri)
- M. Ya?coeb bin M. Sabon (anak laki-laki )
- Nurhayati binti M. Sabon (anak perempuan/Tergugat I)
- Habsah binti M. Sabon (anak perempuan/Tergugat II)
- Martini binti M.Sabon (anak perempuan/Tergugat III)
- Darlina binti M. Sabon (anak perempuan/Tergugat IV)
- Syarbani binti M. Sabon (anak perempuan/Tergugat V)
- Menetapkan harta berupa satu petak tanah kebun yang terletak di Dusun Cot Batee Gampong Muka Blang Kec. Panteraja Kab. Pidie Jaya Prov. Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut
- Sebelah Utara berbatas dengan Saluran Air
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun Nurhayati
- SebelahTimur berbatas dengan rumah Cek Wahab AB
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Kebun Bukhari
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada diktum angka 3, terhadap harta warisan almarhum M.Sabon bin Amin, sebagaimana tersebut pada diktum 4 adalah sebagai berikut:
- Tihawa binti M .Yusuf mendapatkan 1/8 bagian;
- Ya?coeb bin Sabon (anak laki-laki ) mendapatkan 2/8 bagian;
- Nurhayati binti M. Sabon (Tergugat I) mendapatkan 1/8 bagian;
- Habsah binti M. Sabon (Tergugat II) mendapatkan 1/8 bagian;
- Martini binti M.Sabon (Tergugat III) mendapatkan 1/8 bagian;
- Darlina binti M. Sabon (Tergugat IV) mendapatkan 1/8 bagian;
- Syarbani binti M. Sabon (Tergugat V) mendapatkan 1/8 bagian
- Menetapkan Almarhum Tihawa binti M .Yusuf telah meninggal dunia pada tahun 1999.
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Tihawa binti M .Yusuf sebagai berikut;
- M. Ya?coeb bin Sabon (anak laki-laki)
- Nurhayati binti M. Sabon (anak perempuan/Tergugat I)
- Habsah binti M. Sabon (anak perempuan/Tergugat II)
- Martini binti M.Sabon (anak perempuan/Tergugat III)
- Darlina binti M. Sabon (anak perempuan/Tergugat IV)
- Syarbani binti M. Sabon (anak perempuan/Tergugat V)
- Menetapkan harta berupa 1/8 bagian terhadap harta warisan Almarhum M.Sabon bin Amin merupakan harta warisan almarhumah Tihawa binti M .Yusuf
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada diktum angka 7, terhadap harta warisan almarhum Tihawa Binti M .Yusuf, sebagaimana tersebut pada diktum 8 adalah sebagai berikut:
- M. Ya?coeb bin Sabon (anak laki-laki ) mendapatkan 2/7 bagian
- Nurhayati binti M.Sabon (anak perempuan/Tergugat I) mendapatkan 1/7 bagian
- Habsah binti M. Sabon (anak perempuan/Tergugat II) mendapatkan 1/7 bagian
- Martini binti M.Sabon (anak perempuan/Tergugat III) mendapatkan 1/7 bagian
- Darlina binti M. Sabon (anak perempuan/Tergugat IV) mendapatkan 1/7 bagian
- Syarbani binti M. Sabon (anak perempuan/Tergugat V) mendapatkan 1/7 bagian
- Menetapkan Almarhum M. Ya?coeb bin M. Sabon telah meninggal dunia pada tahun 2010
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum M. Ya?coeb bin M. Sabon sebagai berikut;
- Nurjannah binti Ishak (isteri)
- Fahrur Razi bin M. Ya?coeb (Anak laki-laki kandung),
- Ziaul Abrar bin Nurjannah (Anak laki-laki kandung)
- Rajulul Mahfud bin M. Ya?coeb(Anak laki-laki kandung).
- Menetapkan harta berupa 2/8 bagian terhadap harta warisan Almarhum M.Sabon bin Amin dan 2/7 bagian terhadap harta warisan Almarhum Tihawa binti M .Yusuf merupakan harta warisan almarhum M. Ya?coeb bin M. Sabon
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada diktum angka 11, terhadap harta warisan almarhum M.Ya?coeb bin M. Sabon, sebagaimana tersebut pada diktum 12 adalah sebagai berikut:
- Nurjannah binti Ishak (isteri) mendapatkan1/8 bagian
- Fahrur Razi bin M. Ya?coeb (Anak laki-laki kandung) mendapatkan 7/24 bagian
- Ziaul Abrar bin M. Ya?coeb (Anak laki-laki kandung) mendapatkan 7/24 bagian
- Rajulul Mahfud bin M. Ya?coeb (Anak laki-laki kandung) mendapatkan 7/24 bagian
- Menetapkan Almarhum Fahrur Razi bin M. Ya?coeb telah meninggal dunia pada tahun 2016
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Fahrur Razi Bin M. Ya?coeb sebagai berikut;
- Nurjannah Binti Ishak (Ibu kandung/Penggugat I)
- Ziaul Abrar Bin Bin M. Ya?coeb (Saudara laki-laki kandung)
- Rajulul Mahfud Bin M. Ya?coeb(Saudara laki-laki kandung
- Menetapkan harta berupa 7/24 bagian terhadap harta warisan Almarhum M.Ya?coeb bin M. Sabon merupakan harta warisan almarhum Fahrur Razi bin M. Ya?coeb
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada diktum angka 15, terhadap harta warisan almarhum Fahrur Razi bin M. Ya?coeb, sebagaimana tersebut pada diktum 16 adalah sebagai berikut:
- Nurjannah binti Ishak (Ibu kandung/Penggugat I) mendapatkan 1/6
- Ziaul Abrar bin M. Ya?coeb (Saudara laki-laki kandung) mendapatkan 5/12
- Rajulul Mahfud bin M. Ya?coeb (Saudara laki-laki kandung). mendapatkan 5/12
- Menetapkan Almarhum Ziaul Abrar bin M. Ya?coeb telah meninggal dunia
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Ziaul Abrar bin M. Ya?coeb sebagai berikut;
- Nurjannah binti Ishak (Ibu kandung/Penggugat I)
- Rajulul Mahfud Bin M. Ya?coeb (Saudara laki-laki kandung/ Penggugat II).
- Menetapkan harta berupa 7/24 bagian terhadap harta warisan Almarhum M.Ya?coeb bin M. Sabon dan harta berupa 5/12 bagian terhadap harta warisan Almarhum Fahrur Razi bin M. Ya?coeb merupakan harta warisan almarhum Almarhum Ziaul Abrar bin M. Ya?coeb.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada diktum angka 19, terhadap harta warisan almarhum Ziaul Abrar bin M. Ya?coeb, sebagaimana tersebut pada diktum 20 adalah sebagai berikut:
- Nurjannah binti Ishak (Ibu kandung/Penggugat I) mendaptkan 1/3 bagian
- Rajulul Mahfud Bin M. Ya?coeb (Saudara laki-laki kandung/ Penggugat II). 2/3
- Menghukum para Penggugat dan Para Tergugat atau orang lain yang mendapatkan hak atau kuasa darinya, untuk membagi harta peninggalan M.Sabon bin Amin, Tihawa binti M .Yusuf, M. Ya?coeb bin M. Sabon, Fahrur Razi bin M. Ya?coeb, Ziaul Abrar bin M. Ya?coeb sebagaimana diktum nomor 4, 8, 12,16, 20 serta menyerahkan kepada para ahli waris M.Sabon bin Amin, Tihawa binti M .Yusuf, M. Ya?coeb bin M. Sabon, Fahrur Razi bin M. Ya?coeb, Ziaul Abrar bin M. Ya?coeb sesuai hak bagian masing-masing ahli waris sebagaimana diktum angka 5,9,13,17,21 secara natura, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilakukan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara yang berwenang dan hasil pelelangan tersebut dibagi kepada para ahli waris tersebut sesuai dengan bagiannya/porsinya masing-masing;
- Menyatakan gugatan para Penggugat setentang objek berupa satu petak tanah kebun yang terletak di Gampong Dayah Timu Dusun Gampong Cot Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya Prov. Aceh, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.7.420.000,00 (tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng masing-masing (setengah) bagian;
Putusan MS MEUREUDU Nomor 223/Pdt.G/2020/MS.Mrd |
|
Nomor | 223/Pdt.G/2020/MS.Mrd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | MS MEUREUDU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdurrahman Alwi |
Hakim Anggota | Ibr Hakim Anggota Widia Fahmi, Hakim Anggota Oim |
Panitera | Panitera Pengganti: Badriyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : merupakan harta warisan almarhum M.Sabon bin Amin; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pdt.G/2020/MS.Mrd
Statistik10618