- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wansprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa kewajiban sebesar Rp. 76.530.621.- (Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Satu Rupiah), dengan perhitungan Sisa Pokok Pinjaman sebesar Rp.40.000.000.- (Empat Puluh Juta Rupiah), Tunggakan Bunga sebesar Rp. 25.343.735.- (Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah), Denda sebesar Rp. 11.186.886.-(Sebelas Juta Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka menyatakan bahwa obyek jaminan berupa; Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya dengan bukti kepemilikanAKTA JUAL BELI No. 39/VIII/BJR/2009 terlampir tanggal 20Agustus 2009 dibuat dihadapan Eko Margianto.AP,,S.Sos. PPAT/Camat Ngajum atas nama M. IMAM A. atas objek tanah berdasarkan Kohir No. 482, SPPT No. 1907,Persil No. 27, Luas 1.200 m2,Desa Banjarsari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur, untuk menjual Objek Jaminan secara bawah tangan berdasarkan Surat Kuasa Menjual Nomor : 024/ULM-SBPG/PJ-SKJ/ VII/17 tertanggal 31 Juli 2017 dan/atau dimuka umum melalui lembaga lelang yang berwenang sebagai penyelamatan kredit, dimana nantinya sisa dari penjualan objek jaminan akan dikembalikan kepada TERGUGAT;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN KEPANJEN Nomor 33/Pdt.G.S/2019/PN Kpn |
|
Nomor | 33/Pdt.G.S/2019/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Nuny Defiary |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Nuny Defiary |
Panitera | Panitera Pengganti Aria Cahaya Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.G.S/2019/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.G.S/2019/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G.S/2019/PN Kpn
Statistik2010