- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Eko Wahyudi bin Kusno Sumarto) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Septiana Santiati binti Sutarmin) di depan sidang Pengadilan Agama Sukoharjo;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar nakfah anak bernama ANAKO ALIF PUTRA, tanggal lahir 27 Mei 2010 (11 tahun 2 bulan), kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan, sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau manikah, dengan tambahan 10% pertahun dari jumlah tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar terhadap Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi mut?ah berupa uang sejumlah Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar nafkah idah terhadap Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sejumlah Rp2.000.000,00 x 3 bulan = Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar nafkah idah dan mut?ah tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menyatakan gugatan rekonvensi Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya tidak diterima;
- Menyatakan gugatan re-rekonvensi Pemohon Konvensi/Tergugat Rekovensi tentang hadanah atau hak asuh atas anak bernama ANAKO ALIF PUTRA, dan tentang harta bersama tidak diterima;
Putusan PA SUKOHARJO Nomor 573/Pdt.G/2021/PA.Skh |
|
Nomor | 573/Pdt.G/2021/PA.Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Acep Sugiri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Zarkasi Ahmadi, Br Hakim Anggota Hafidz Umami |
Panitera | Panitera Pengganti: Kuncoro Bayu Aji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 573/Pdt.G/2021/PA.Skh
Statistik306