Putusan PN TENGGARONG Nomor 87/Pdt.G/2019/PN Trg |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonomasye Kumaunang |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 87/Pdt.G/2019/PN Trg?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA? Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :PENGGUGAT, bertempat tinggal di Jalan Raya Bpp Handil RT.15 Kelurahan Sanipah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini memberikan kuasa kepada Masdianto, S.H., Advokat yang berkantor di Jalan Pangeran Antasari II Ujung RT.30 No.82 Kelurahan Teluk Lerong Ilir Samarinda Ulu Kalimantan Timur Kode Pos 75128 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal , 20 Nopember 2019, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 25 Nopember 2019, No. 531/HK.02.3/XI/2019 selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT. Lawan :TERGUGAT, bertempat tinggal di Jala Raya Handil 2 RT.002 Sanipah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, ----------------------------------------------------sebagai TERGUGAT. Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar Penggugat;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 25 Nopember 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 25 Nopember 2019 dalam Register nomor 87/Pdt.G/2019/PN.Trg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut : 1. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan secara agama Kristen protestan pada Tanggal 20 September 1988 dan atas perkawinan tersebut telah tercatat di Kantor Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Samarinda Nomor: 145/1988 Dari Daftar Perkawinan Menurut Stbl. 1933 No. 75 jo. 1936 No. 607; Tanggal 20 September 1988;2. Bahwa Selama melangsungkan perkawinan kurang lebih 31 tahun, Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai empat (4) orang anak;3. Bahwa kemudian Penggugat telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dengan Nomor: 842.821.12/7535 Tanggal, 31 Maret 1986 dengan pangkat pengatur muda golongan IIa. Pada SDN. No. 028 Kp. Senipah Kec. Samboja Kodyn. Dati. II Samarinda Kalimantan Timur;4. Bahwa pada mulanya kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat harmonis dan sangat rukun walaupun sering terjadi percekcokan/perkelahian baik itu salah paham, pertengkaran kecil dan sebagainya. Namun Penggugat dan Tergugat masih bisa menyelesaikan masalah yang terjadi dengan baik dan rukun kembali;5. Bahwa percekcokan/pertengkaran yang terjadi awal bulan Januari 2017 secara terus menerus dan tidak pernah ada lagi kedamaian diantara Penggugat dan Tergugat, hingga akhirnya Tergugat tepatnya pada Tanggal 27 Agustus 2017 pergi meninggalkan rumah dan tidak pernah pulang kerumah sampai gugatan ini diajukan;6. Bahwa percekcokan/pertengkaran yang terjadi awal bulan Januari 2017 secara terus menerus dan tidak pernah ada lagi kedamaian diantara Penggugat dan Tergugat, hingga akhirnya Tergugat tepatnya pada Tanggal 27 Agustus 2017 pergi meninggalkan rumah dan tidak pernah pulang kerumah sampai gugatan ini diajukan;7. Bahwa selama Tergugat pergi meninggalkan rumah, Tergugat tidak pernah sama sekali memperdulikan dan atau bertanggungjawab baik secara rohani dan jasmani terhadap Penggugat maupun terhadap anak-anaknya sebagaimana selayaknya sebagai seorang suami/kepala keluarga;8. Bahwa Penggugat pernah meminta kepada Tergugat agar tetap membiayai anak-anaknya khusus yang masih duduk dibangku kuliah, atas hal tersebut Tergugat tidak menerimanya dan justru menyuruh untuk berhenti saja dari bangku kuliah. Atas hal tersebut jelas Penggugat tidak menerima karena seolah-olah Tergugat tidak mau bertanggung jawab atas masa depan anak-anaknya sehingga percekcokan atau perkelahian pun tidak bisa dihindarkan lagi antara Penggugat dan Tergugat;9. Bahwa saat ini antara Penggugat dan Tergugat sudah menjalani kehidupan masing-masing karena antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak tinggal bersama lagi dalam satu rumah kurang lebih dua tahun empat bulan, sehingga sudah tidak ada lagi upaya untuk bersatu dan rukun kembali dalam membina rumah tangga. Ditambah lagi Tergugat telah diduga menikah siri dengan wanita lain hal terucap langsung oleh Tergugat pada saat percekcokan dengan Penggugat;10. Bahwa mengingat Penggugat adalah seorang Pegawai Negeri Sipil maka sesuai Pasal 4 ayat 3 dan 4. UU No. 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Atas hal tersebut Penggugat telah resmi mengajukan permohonan izin perceraian secara tertulis Tertanggal 09 Januari 2019 kepada Dinas Kepegawain Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kutai Kartanegara;11. Bahwa atas hal tersebut Penggugat dan Tergugat secara resmi dipanggil oleh Dinas Kepegawain Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kutai Kartanegara menindaklanjuti permohonan Penggugat tanggal 09 Januari 2019, namun Tergugat tidak menghadirinya dengan alasan, telah sudah membuat Surat Pernyataan tertanggal 19 Juli 2019 yang isinya adalah sebagai berikut :- Memang betul menandatangani surat pernyataan tidak berkeberatan bercerai dari suami/istri diatas materai;- Saya ada menerima undangan pada Tanggal 22 Juli 2019 untuk menghadiri penasehatan tindak lanjut perceraian, namun saya tidak hadir;- Saya setuju dan tidak berkeberatan cerai bilaman pengajuan cerai oleh istri saya;12. Bahwa oleh Pihak Dinas Kepegawain Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan alasan/penjelasan oleh Penggugat melalui surat tertanggal 09 Januari 2019 dan surat pernyataan Tergugat tanggal, 19 juli 2019 telah resmi mengeluarkan Surat Ijin Perceraian dengan Nomor: 873.4/V.3-163/A.R/VII/BKPSDM/2019. Hal ini telah sesuai dengan UU Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 3 ayat 1 kepada Penggugat;13. Bahwa oleh karenanya diantara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada jalan lagi untuk membina rumah tangga, dan tidak ada jalan lain selain bercerai. Maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian;Bahwa berdasarkan hal-hal yang Penggugat kemukakan diatas, maka bersama ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tenggarong yang memutus dan memriksa perkara ini menerima gugatan Penggugat dan selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut:1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;3. Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang tercatat sesuai dengan akta perkawinan Nomor: 145/1988 Dari Daftar Perkawinan Menurut Stbl. 1933 No. 75 jo. 1936 No. 607; putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;4. Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;Subsidair Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex ae quo et bono);Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, pihak Penggugat hadir menghadap Kuasa Hukumnya di Persidangan sedangkan pihak Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah dan tidak pula menguasakan atau mengutus kepada seseorang untuk mewakilinya secara sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, sebagimana surat panggilan untuk datang di persidangan (relaas panggilan) nomor: Nomor 87/Pdt.G/2019/PN Trg, masing-masing pertama tertanggal 5 Desember 2019 untuk sidang tanggal 10 Desember 2019, relas panggilan kedua tertanggal 12 Desember 2019 untuk sidang tanggal 17 Desember 2019, dan relas panggilan yang ketiga tertanggal 2 Januari 2020 untuk sidang tanggal 7 Januari 2020, namun Tergugat tidak pernah menghadap dipersidangan sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap ketidakhadiran Tergugat tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat tidak mempergunakan haknya dalam membela kepentingannya, oleh karenanya pemeriksaan terhadap perkara ini tetap dilanjutkan dengan tanpa hadirnya Tergugat, yang dimulai dengan pembacaan surat gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti surat antara lain berupa :1. Fotokopi Surat Akta Perkawinan Penggugat dengan Tergugat No. 145/1988 dari daftar perkawinan menurut Stbl. 1933 No. 75 Jo. 1936 No. 607 Tanggal 20 September 1988, --------------------------------------------------------bertanda P-12. Fotokopi dari Fotokopi Kartu Keluarga No. 6402131 411075818 tanggal 16 Juni 2017. ----------------------------------------------------------------------bertanda P-23. Fotokopi dari fotokopi SK PNS No. SK-842.821.12/7535 Tanggal 31 Maret 1988. ----------------------------------------------------------------------------bertanda P-34. Fotokopi dari Fotokopi Surat Ijin Untuk Melakukan Perceraian dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kutai Kartanegara tanggal 09 Januari 2019. ----------------------------------------------------------------------------bertanda P-45. Fotokopi Surat Pernyataan Tergugat Tanggal 09 Juli 2019-------bertanda P-56. Fotokopi Surat ijin Perceraian yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia No. 873.4/V.3-163/A.R/VII/BKPSDM/2019 tanggal 23 Juli 2019. -----------------------------------------------------------------------bertanda P-67. Fotokopi Kartu KTP Elektronik dari Badan Kepegawaian Negara atas nama RADELMIANA ----------------------------------------------------------------bertanda P-78. Fotokopi Kartu PNS Elektronik (KPE) atas nama RADELMIANA------------------------------------------------------------------------------------------------------bertanda P-8Menimbang, bahwa Bukti Surat P-1 sampai dengan P-8 yang telah dibubuhi materai yang cukup menurut Peraturan Perundang-Undangan dan setelah Majelis Hakim cocokkan terhadap bukti surat bertanda P-1; P-5 s/d P-8 adalah bukti surat yang sesuai dengan aslinya sementara bukti surat bertanda P-2 s/d P-5 adalah fotokopi dari fotokopi; Menimbang, bahwa disamping bukti-bukti surat, Penggugat juga telah mengajukan saksi-saksi yang telah antara lain sebagai berikut :SAKSI KE-1 : MUKTIHARI , memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat akan tetapi tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah semenda atau sesusuan da tidak pila terikat hubungan pekerjaan; - Bahwa saksi kenal dengan Penggugat maupun dengan Tergugat karena saksi adalah tetangganya;- Bahwa Perkawainan antara Penggugat dengan Tergugat saksi tidak menyaksikan, namun setahu saksi Penggugat dengan Tergugat adalah pasangan suami isteri yang telah mempunyai anak-anak;- Bahwa setahu saksi antara Penggugat dengan Tergugat beragama Kristen.- Bahwa setahu saksi anak-anak Penggugat dengan Tergugat ada 4 (empat) orang yang pertama sudah menikah dan yang tiga sekarang ikut Tergugat yang ketiganya belum menikah;- Bahwa setahu saksi Tergugat bekerja sebagai Swasta sedangkan Penggugat sebagai PNS Guru ;- Bahwa setahu saksi awalnya Penggugat dengan Tergugat masih satu rumah yang beralamat di Jl. Raya BPP Handil RT. 15 Kel. Sanipah, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara ;- Bahwa setahu saksi sekarang antara Penggugat dengan Tergugat tidak sudah berpisah tidak berada dalam satu rumah lagi karena Tergugat telah meninggalkan Penggugat dan anak-anak;- Bahwa setahu saksi Tergugat meninggalkan Penggugat dan anak-anaknya mulai sekitar tahun 2017 hingga sekarang;- Bahwa setahu saksi rumah tangga Penggugat dengan Tergugat awalnya harmonis, namun setelah ada kabar bahwa Tergugat mempunyai Wanita Idama Lain, rumah tangga Penggugat dengan Tergugat, rumahtangganya menjadi tidak harmonis;- Bahwa setahu saksi ketidakharmonisan tersebut, saksi sering mendengar cek-cok antara Penggugat dengan Tergugat , disamping saksi mendapat cerita dari Penggugat sendiri ;- Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Penggugat kenapa cek-cok dengan Tergugat, alasan Penggugat adalah karena Penggugat mencurigai adanya pihak ketiga dalam rumah tangga;- Bahwa saksi pernah mengetahui cek-coknya Penggugat dengan Tergugat diluar rumah;- Bahwa setahu saksi sekarang Penggugat sudah tinggal sendiri tidak jauh dari rumah yang dahulu ditempati bersama dengan Tergugat;- Bahwa setahu saksi antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak mungkin bersatu kembali karena masing-masing sudah menyatakan berpisah untuk hidup sendiri-sendiri;- Bahwa setahu saksi hal yang paling pokok kenapa Penggugat mengajukan perceraian kepada Tergugat di Pengadilan Negeri, karena antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak berkenan lagi bersatu;- Bahwa saksi sempat mendapat cerita dari Penggugat saat itu kalau antara Penggugat dengan Tergugat, pemicunya adalah adanya pihak ketiga, kalau Tergugat sempat kawin siri dengan wanita lain;SAKSI KE-2 : HERAWATI, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat akan tetapi tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah semenda atau sesusuan da tidak pila terikat hubungan pekerjaan;- Bahwa saksi kenal dengan Penggugat maupun dengan Tergugat karena saksi adalah tetangganya sekaligu saksi adalah teman kerja Tergugat;- Bahwa Perkawainan antara Penggugat dengan Tergugat saksi tidak menyaksikan, namun setahu saksi Penggugat dengan Tergugat adalah pasangan suami isteri yang telah mempunyai anak-anak;- Bahwa setahu saksi antara Penggugat dengan Tergugat beragama Kristen.- Bahwa setahu saksi anak-anak Penggugat dengan Tergugat ada 4 (empat) orang yang pertama sudah menikah dan yang tiga sekarang ikut Tergugat yang ketiganya belum menikah;- Bahwa setahu saksi Tergugat bekerja sebagai Swasta sedangkan Penggugat sebagai PNS Guru , dan saksi sebagai tenaga honorer ;- Bahwa saksi pernah menjadi muridnya Penggugat;- Bahwa setahu saksi awalnya Penggugat dengan Tergugat masih satu rumah yang beralamat di Jl. Raya BPP Handil RT. 15 Kel. Sanipah, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara ;- Bahwa setahu saksi sekarang antara Penggugat dengan Tergugat tidak sudah berpisah tidak berada dalam satu rumah lagi;- Bahwa setahu saksi Penggugat meninggalkan Tergugat dan anak-anaknya mulai sekitar tahun 2017 hingga sekarang;- Bahwa setahu saksi rumah tangga Penggugat dengan Tergugat awalnya harmonis, namun setelah ada kabar bahwa Tergugat mempunyai Wanita Idama Lain, rumah tangga Penggugat dengan Tergugat menjadi tidak harmonis;- Bahwa setahu saksi ketidakharmonisan tersebut, saksi sering mendengar cek-cok antara Penggugat dengan Tergugat , disamping saksi mendapat cerita dari Penggugat sebagai teman saksi ;- Bahwa saksi pernah mengetahui cek-coknya Penggugat dengan Tergugat diluar rumah, namun saat itu masalahnya apa saksi tidak tahu;- Bahwa setahu saksi sekarang Tergugat sudah tinggal sendiri tidak jauh dari rumah yang dahulu ditempati bersama dengan Penggugat sedangkan Penggugat tinggal bersama ketiga anaknya ;- Bahwa setahu saksi antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak mungkin bersatu kembali karena masing-masing sudah menyatakan berpisah untuk hidup sendiri-sendiri;- Bahwa setahu saksi hal yang paling pokok kenapa Penggugat mengajukan perceraian kepada Tergugat di Pengadilan Negeri, karena antara Penggugat sudah tidak berkenan lagi tinggal bersama;- Bahwa saksi sempat mendapat cerita dari Penggugat saat itu kalau antara Penggugat dengan Tergugat sempat ada perselisihan bahkan menurut Penggugat kalau Tergugat sempat kawin siri dengan wanita lain;Menimbang, bahwa atas keterangan para Saksi tersebut di atas, pihak PENGGUGAT menyatakan benar dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Pengugat dalam persidangan tidak mengajukan apa-apa lagi dan selanjutnya mohon putusan ; Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tersurat dalam Berita Acara Persidangan yang sekiranya relevan untuk dijadikan bahan pertimbangan, maka ikut dipertimbangkan dalam putusan ini dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan PENGGUGAT adalah sebagaimana tersebut diatas; Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat menghadap kuasa hukumnya di persidangan sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan juga tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya yang sah, meskipun telah dipanggil dengan sah dan patut sesuai Risalah panggilan Nomor 87/ Pdt.G/ 2019/ PN.Trg, masing-masing untuk hadir tanggal 10 Desember 2019, tanggal 17 Desember 2019 dan tanggal 7 Januari 2020; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan dan ketidakhadirannya tidak disertai surat alasan yang sah, maka Majelis Hakim manilai bahwa Tergugat telah melepaskan hak dan kewajibannya yang berhubungan dengan gugatan perceraian yang diajukan oleh Penggugat, dengan demikian Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ini tanpa kehadiran Tergugat dan dinyatakan sebagai pihak yang tidak hadir ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan maka Tergugat dinyatakan melepaskan hak untuk membantah gugatan Penggugat; Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan FAKTA HUKUM tersebut diatas maka Majelis Hakim mempunyai 3 (tiga) pendapat yuridis yaitu: pertama, TERGUGAT harus dinyatakan telah dipanggil dengan patut dan sah menurut hukum, kedua TERGUGAT harus dinyatakan tidak hadir, danketiga TERGUGAT tidak dapat membuktikan sebaliknya bahwa ketidakhadirannya tersebut bukan disebabkan oleh suatu alasan yang sah menurut hukum; Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 149 ayat (1) RBg, dalam hal tergugat tidak hadir dipersidangan, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan Verstek, kecuali apabila gugatan Penggugat dibuat tanpa hak atau tidak beralasan hukum;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan Apakah benar antara penggugat dan tergugat adalah pasangan suami istri yang sah menurut ketentuan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan? ;Menimbang, bahwa bukti-bukti surat yang diajukan penggugat didalam persidangan tersebut merupakan otentik (authentiek acte/authentic deed) dimana menurut ketentuan pasal 285 R.Bg. (Pasal 1870 KUHPerdata) merupakan bukti yang sempurna (volledig bewijs / complete evidence); Menimbang, bahwa berdasarkan pada bukti surat bertanda P-1; P-2; P-7 dan P-8 yang dikuatkan dengan keterangan saksi Muktihari dan Herawati yang masing-masing keterangannya bersesuaian antara satu dengan lainnya yang menyatakan bahwa antara penggugat dengan tergugat adalah pasangan suami istri yang telah dikaruniai 4(empat) orang anak; bahwa sejak saksi tinggal didaerah/ lingkungan tersebut sudah mendapati penggugat dan tergugat tinggal di rumah yang saat ini ditempati tergugat dengan anak-anaknya;Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P-1 adalah surat salinan Akta Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat Nomor 145/1988 dari daftar perkawinan menurut Stbl. 1933 No. 75 Jo. 1936 No. 607, yang menerangkan bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan secara agama Kristen protestan pada Tanggal 20 September 1988;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim menilai tidak terbantahkan bahwa antara Penggugat dengan tergugat adalah pasangan suami istri;Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai gugatan pokok penggugat tentang perceraian akan dipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa dalam surat gugatannya Penggugat mendalilkan bahwa antara penggugat dengan tergugat sering mengalami percekcokan sehingga sejak bulan januari 2017 sudah tidak tinggal dalam 1 (satu) rumah lagi;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mengaitkan kebenaran dalil-dalil gugatan Penggugat dengan petitum gugatan Penggugat yang menyatakan agar perkawinan Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian, namun sebelumnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan formalitas gugatan penggugat mengingat Penggugat berstatus sebagai Guru PNS pada SDN. No. 028 Kp. Senipah Kec. Samboja Kodya. Dati. II Samarinda Kalimantan Timur, sehingga berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraiaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan Perceraian bagi PNS dimana dalam pasal 3 ayat (1) menyatakan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan perceraian ?WAJIB? memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-3; P-4 dan P-6 adalah bukti surat otentik tentang SK Pns, Permohonan cerai dan Surat ijin Perceraian yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia No. 873.4/V.3-163/A.R/VII/BKPSDM/2019 tanggal 23 Juli 2019., tentang pemberian ijin untuk melakukan perceraian, ternyata dalam persidangan didukung pula dengan keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan bahwa untuk melakukan perceraian sebagai PNS Penggugat benar sudah mendapatkan ijin atasan, bahwa saksi mengetahui karena saksi juga sebagai rekan Penggugat di satu kantor. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut menurut hematnya Majelis Hakim menilai gugatan perceraian Penggugat terhadap Tergugat telah memenuhi syarat formalitas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraiaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor : 10 tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut; Menimbang, bahwa salah satu alasan putusnya perkawinan karena perceraian menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 19 sub ? f ? yang berbunyi : ?Bilamana antara suami-isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dengan tidak ada harapan rukun lagi dalam rumah tangga? ; Menimbang, bahwa dari bukti surat P-4, berupa Surat Pernyataan Tergugat Tanggal 09 Juli 2019 dan dari keterangan kedua saksi dalam persidangan yang menyatakan bahwa antara penggugat dengan tergugat sudah sering terjadi perekcokan dan pada bulan januari 2017 Tergugat telah pergi meninggalkan rumah dan hingga kini sudah tidak tinggal 1(satu) rumah lagi ; Menimbang, bahwa kemudian terhadap dalil dan tuntutan penggugat mengenai perceraian tersebut oleh tergugat tidak dibantah dengan ketidakhadirannya dalam persidangan, dan tuntutan tersebut cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tuntutan tersebut dapat dikabulkan dengan menyatakan secara hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Samarinda dan kemudian dicatatkan ke Kantor Pencatatan Sipil Komadya Samarinda sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 145/1988 tertanggal 20 September 1988 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya dan oleh karenanya petitum gugatan nomor 2 (dua) dapat dikabulkan ; Menimbang, bahwa mengenai keperluan pencatatan perceraian tersebut, menurut ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, mengenai Pencatatan Perceraian di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dalam pasal 75 Ayat (1) telah mengatur bahwa Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian dan ketentuan dalam Pasal 75 Ayat (4) juga telah menentukan bahwa Panitera Pengadilan berkewajiban mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai perceraian kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, dan asas domisili maupun guna kepentingan administrasi yang tercatat di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, sehingga kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong agar mengirimkan satu helai salinan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Samarinda dan Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk dicatatkan pada buku Register yang dipergunakan untuk itu; Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut hemat Majelis Hakim, gugatan Penggugat cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum, sehingga sudah sepatutnya untuk dikabulkan untuk seluruhnya dengan verstek dengan perubahan redaksi amar putusan seperlunya;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan, maka Tergugat sebagai pihak yang dikalahkan dan menurut kententuan dalam pasal 192 RBg tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;Mengingat dan Memperhatikan, Pasal 149 Ayat (1) Rbg, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil dan pasal-pasal dari peraturan hukum lain yang bersangkutan ; MENGADILI :1. Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;3. Menyatakan secara hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Samarinda dan kemudian dicatatkan ke Kantor Pencatatan Sipil Kotamadya Samarinda sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 145/1988 tertanggal 20 September 1988 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara ini kepada masing-masing Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk dicatatkan pada buku Register yang dipergunakan untuk itu ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.138.000,00 (Satu juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari RABU tanggal 22 JANUARI 2020 oleh kami I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO , S.H. dan MASYE KUMAUNANG, S.H., masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari RABU, tanggal 22 JANUARI 2020 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh MUCHTOLIP, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat serta tanpa dihadiri Tergugat. Hakim Anggota, Hakim Ketua , ttd ttdOCTO BERMANTIKO D. L., S.H. I. G. A. GANDHA WIAJAYA, S.H., M.H. ttd MASYE KUMAUNANG, S.H.PANITERA PENGGANTI, ttdMUCHTOLIP, S.H.Biaya perkara :- Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,-- Biaya ATK Rp. 50.000,-- Biaya PNBP Rp. 20.000,-- Biaya Panggilan Rp. 1.022.000,-- Biaya Redaksi Putusan Rp. 10.000,-- Biaya Meterai Rp. 6.000,- + Jumlah Rp. 1.138.000,- (Satu juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pdt.G/2019/PN Trg
Statistik14826