- Menyatakan Terdakwa Fajar Aprilianto Bin Ribut Pujianto dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(Empat) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) plastik berisi pil LL masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil LL jumlah keseluruhan 14.000 (empat belas ribu) butir pil LL ;
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk ASUS warna hitam beserta simcard nomor 0895367194028;
- 1000 (seribu) butir pil LL didalam plastic transparan;
- 124 (seratus dua puluh empat) plastik berisi pil LL masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil LL jumlah keseluruhan 124.000 (seratus dua puluh empat ribu) butir pil LL;
- 1 (satu) buah tas goni plastik;
- Uang tunai sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KEPANJEN Nomor 529/Pid.Sus/2019/PN Kpn |
|
Nomor | 529/Pid.Sus/2019/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Qurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nuny Defiary, Shbr Hakim Anggota Surtiyono |
Panitera | Panitera Pengganti Suwiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 529/Pid.Sus/2019/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 529/Pid.Sus/2019/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 529/Pid.Sus/2019/PN Kpn
Statistik5714