- Menyatakan terdakwa Muhammad Maqbul als Kabul Bin Ponimin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa Muhammad Maqbul als Kabul Bin Ponimin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat tanpa hak menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 10 (sepuluh) gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 38,78 (tiga puluh delapan koma tujuh puluh delapan) gram, untuk dimusnahkan.
- 2 (dua) bungkus plastik bening dan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam adalah sebagai pembungkus barang bukti berat 5,37 (lima koma tiga puluh tujuh) gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
Digunakan dalam perkara atas nama saksi Ramli Als Bungsu Bin Ali Baharuddin. - 1 (satu) unit Handpone merk Samsung warna putih dengan nomor 0813 7240 05691(dalam keadaan rusak).
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 589/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 589/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tommy Manik, Hakim Anggota Dedi Kuswara |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayu Trisna Novriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 589/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik3813