Putusan PN TENGGARONG Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Trg |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marjani Eldiarti |
Hakim Anggota | Uwaisqarniandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 15/Pdt.G/2021/PN Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara: PENGGUGAT, bertempat tinggal di Jl. Jend. Sudirman RT.11 No.13 Desa Loa Kulu, Desa Loa Kulu Kota, Loa Kulu, Kab. Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, dalam hal ini di wakili oleh Leonardo Simangunsong, SH. dan Soleman Tema Bili, SH. Para Advokat pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum ?LEONARDO SIMANGUNSONG, SH dan REKAN? beralamat di Jl. Damanhuri Perum Artas Blok CA No.04, Kel. Mugirejo, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Februari 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No. W.18-U4/71/HK.02.3/III/2021 tanggal 5 Maret 2021, sebagai Penggugat ; Lawan: TERGUGAT, bertempat tinggal di Jalan Gunung Belah Gang Beringin 4 No 48 RT 45 Desa Loa ipuh, Kel. Loa Ipuh, Tenggarong, Kab. Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh Agus Talis Joni, SH, MH.CIL, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat ?AGUS TALIS JONI, S.H.,M.H. dan Rekan berdasarkan surat kuasa khusus No: Sk-09/KA-ATJ/Tgr/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No. W.18-U4/104/HK.02.3/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 sebagai Tergugat; Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara; TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 4 Maret 2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 5 Maret 2021 dalam Register Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Trg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut: 1. Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami isteri menikah dihadapan pemuka agama Katholik pada tanggal 20 Juni 2009, perkawinan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, sesuai Kutipan Akta Perkawinan No. 99-AK/IND/III/2013 tanggal 19 Maret 2013;2. Bahwa perkawinan Penggugat dengan Tergugat telah dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan bernama Lovena Bellvania Ping, lahir tanggal 2 Nopember 2012, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 6411-LT-29052019-0003 tanggal 29 Mei 2019;3. Bahwa hubungan rumah tangga Penggugat dan Tergugat sebagai suami istri pada awalnya baik-baik saja, akan tetapi 3 (tiga) tahun terakhir sering terjadi percekcokan/perselisihan rumah tangga secara terus menerus yang tidak dapat didamaikan, akibat tidak ada kecocokan, Penggugat telah berulang kali berusaha untuk selalu mengalah demi keutuhan rumah tangga, namun tidak pernah ditanggapi positif oleh Tergugat dan Penggugat menganggap Tergugat bukanlah seorang suami yang mampu membimbing dan memimpin keluarga dengan baik;4. Bahwa dalam 3 (tiga) tahun terakhir Penggugat tidak pernah memberikan biaya hidup/kebutuhan anak serta tidak pernah memberikan biaya rumah tangga kepada Penggugat, lebih ironisnya Penggugat dan anaknya tidak pernah diperhatikan dan tidak pernah diberikan kasih sayang layaknya seorang suami/ayah sampai saar ini, oleh karenanya Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong agar menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan dihadapan pemuka agama Katholik tanggal 20 Juni 2009 sesuai Kutipan Akta Perkawinan No. 99-AK/IND/III/2013 tanggal 19 Maret 2013 dinyatakan putus karena perceraian;5. Bahwa dengan putusnya perkawinan Penggugat dengan Tergugat, Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Tenggarong menyatakan hak asuh atas 1 (satu) orang anak perempuan diserahkan kepada Penggugat, mengingat anak Penggugat dengan Tergugat masih membutuhkan kasih sayang dari seorang Ibu agar dapat memperhatikan kebutuhan anak tersebut dan Penggugat berjanji tidak menghalangi Tergugat untuk sewaktu-waktu mengunjungi anaknya;6. Bahwa mengingat satu orang anak Penggugat dengan Tergugat dalam Pengasuhan/pemeliharaan Penggugat, maka sudah jelas dan pasti membutuhkan/ memerlukan biaya hidup dan biaya pendidikan hingga anak ini telah dewasa, oleh karenanya Penggugat mohon kepada Bapak Ketua / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar Tergugat selaku orang tua/ayah dari anak tersebut, dibebani untuk memberikan biaya hidup dan biaya pendidikan sebesar Rp. 2.000.000,-/bulan, dibayar secara tunai melalui Penggugat terhitung sejak bulan Maret 2021 sampai selesai kuliah;7. Bahwa oleh karena perkawinan Penggugat dengan Tergugat telah putus karena perceraian, agar Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong memohon kepada Panitera/Pejabat untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara guna dicatatkan perceraian tersebut;8. Bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana Penggugat uraikan ditambah lagi dari pihak Tergugat juga tidak berkeberatan untuk bercerai secara baik-baik, dengan demikian cukup beralasan menurut hukum pengadilan mengabulkan gugatan Penggugat.Berdasarkan hal-hal terurai diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, agar berkenan menerima, memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :PRIMAIR:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menyatakan menurut hukum perkawinan Penggugat dengan Tergugat sesuai Kutipan Akta Perkawinan No. 99-AK/IND/III/2013 tanggal 19 Maret 2013 putus karena perceraian.3. Menyatakan menurut hukum hak asuh atas 1 (satu) orang anak diserahkan kepada Penggugat, yang bernama :? Lovena Bellvania Ping, lahir tanggal 2 Nopember 2012, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 6411-LT-29052019-0003 tanggal 29 Mei 2019.4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya hidup dan biaya pendidikan satu anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama : Lovena Bellvania Ping, yang saat ini dalam pengasuhan Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,-/bulan, dibayar secara tunai melalui Penggugat terhitung sejak bulan Maret 2021 dan berjalan setiap bulan hingga anak Penggugat dengan Tergugat selesai kuliah.5. Memohon kepada Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong atau Pejabat yang ditunjuk, mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai kartanegara, guna mencatat perceraian tersebut;6. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding maupun kasasi7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.SUBSIDAIR:Apabila Pengadilan Negeri Tenggarong berpendapat lain, maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnyaMenimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat dan Tergugat masing-masing hadir kuasanya;Menimbang, bahwa Pengadilan telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Arya Ragatnata, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Tenggarong, sebagai Mediator;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 6 April 2021, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil; Menimbang, bahwa telah dibacakan di persidangan surat gugatan Penggugat tersebut, yang isinya dipertahankan oleh Penggugat; Menimbang, bahwa Tergugat telah memajukan jawaban sebagai tangkisan terhadap gugatan itu, sebagai berikut:I. DALAM EKSEPSI/TANGKISANBahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil ? dalil gugatan penggugat karena tidak mempunyai dasar hukum / alas hak ....TENTANG KOMPENTENSI ABSOLUTBahwa Penggugat telah salah memilih Pengadilan Negeri Tenggarong untuk memeriksa dan mengadili perkara Aquo, dikarenakan Penggugat maupun Tergugat menetap dan tinggal di Mahakam Ulu tepatnya di Ujoh Bilang RT. 11 Kelurahan Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun sejak 21-10-2016 Vide (Bukti Surat P.1) dan selanjutnya Kartu keluarga di perbaharui untuk kepentingan Ikut Caleg dari partai Golkar Pada tanggal 02-07-2019 Vide (Bukti surat P.2) sesuai dengan tanggal yang tertera di kartu keluarga, yang merupakan wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat di SENDAWAR dan tidak beralamat di Jalan Gunung Belah Gang Beringi 4, yang merupakan kediaman orang tua dari PENGGUGAT,oleh karenanya gugatan penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat di terima (Niet ontvankelijke verkliaar)A. DISQUALIFICATOIRBahwa di pelajari secara seksama dasar gugatan yang dilayangkan di pengadilan Negeri Tenggarong menggunakan alamat orang tua Penggugat, yaitu jalan gunung belah Gang Beringin 4 bukan alamat rumah yang mereka tempati selama ini di ujoh bilang, merupakan akal-akalan Penggugat supaya surat gugatan tidak sampai ke Tergugat, adalah tidak sah karena setiap kali relas dari pengadilan tidak sampai ke Tergugat, oleh karenannya penggugat tidak mempunyai kualitas dalam mengajukan gugatan ini ;B. ABSCOOR LIBEL.Bahwa dalam gugatan tidak jelas dasar hukum atau dalil gugatan, apabila dipelajari Posita Gugatan Penggugat atau fundamentum petendi, tidak jelas dasar hukum (rechts ground) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan yang menyebabkan harus cerai Dasar Hukum tidak di jelaskan fakta-fakta (feitelijke ground) sehingga menurut Tergugat dalil gugatan seperti ini tidak menenuhi syarat formil, apalagi alamat Tergugat menggunakan Alamat Rumah Orang Tua Penggugat, jelas sangat merugikan kepentingan Tergugat, karena Relas Panggilan Sidang dari Pengadilan Tidak sampai ke tangan Tergugat, Oleh karenannya Gugatan Penggugat Kabur dan tidak jelas (Abscoor Libel)Bahwa berdasarkan uraian dalam eksepsi diatas, karena menurut hemat TERGUGAT cukup beralasan hukum apabila Ketua pengadilan Negeri Tenggarong melalui Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata No : 15/Pdt.G/2021/Pn.Trg menolak gugatan PENGGUGAT dan/atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima (Niet ontvankelijke verkliaar)II. DALAM POKOK PERKARA . 1. Bahwa semua alasan ? alasan Tergugat sebagaimana termuat dan terurai dalam bagian Eksepsi diatas mohon dianggap terulang kembali secara lengkap dalam pokok perkara ini;2. Bahwa seluruh dalil ? dalil penggugat terurai dalam surat gugatannya , Tergugat menyatakan menolak dengan keras dan tegas , kecuali yang nyata ? nyata tergugat akui kebenarnya;3. Bahwa dalil gugatan penggugat pada point 1 (satu) dan 2 (dua) adalah benar, dengan kehadiran anak ataupun tidak dalam Agama Kami tidak deperkenankan adanya perceraian (Mat 19 :6? Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan Manusia?) dan Tergugat tetap berpegang teguh dengan Agama dan iman yang sudah Tergugat Anut, demikian pula dengan adanya anak seharusnya menjadi perhatian Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama;4. Bahwa Dalil Gugatan Penggugat pada Point 3 adalah tidak benar, yang mengatakan sering cek-cok selama 3 (tiga) tahun terakhir, yang benar terjadi kesalah pahaan itu wajar dalam keluarga dan tidak sampai terus menerus, namun jika dikatakan selama tiga tahun juga harus di buktikan kebanaranya, apakah benar jika terjadi percekcokan terus menerus antara penggugat dan tergugat dengan fakta sebagai berikut :? Pada Tahun 2019 Penggugat dan tergugat bersama-sama mengikuti tes CPNS dan ini dilakukan untuk masa depan Penggugat, Tergugat dan anak, tidak ada Percekcokan disitu.? Pada November 2019 sampai awal Januari 2020 Penggugat Masuk Rumah sakit AM Parikesit Tenggarong dan RSU Dirgahayu samarinda di rujuk dari Rumah sakit di Mahakam Ulu, karena usus buntu selama 2 (dua) bulan, tidak sehari pun Tergugat Meningalkan Penggugat demikian pula dengan semua biaya ditanggung Tergugat dengan hasil usaha dan pekerjaan yang Tergugat lakukan selama ini, tidak satupun yang terlewatkan;? Pada Bulan Februari sampai dengan Maret 2020 Tergugat berasama-sama dengan kakak kandung Penggugat bekerja dan berusaha untuk mencari biaya pernikahan kakak kandung Penggugat, dengan menerjakan Tambang;? Pada tanggal 15 Mei 2020 Tergugat memberikan cincin dan Kue Ulang tahun pada Penggugat dan merayakan bersama dengan penuh suka cita.? Pada Bulan September 2020 Tergugat dan Penggugat melakukan sof opening dan syukuran bersama-sama membangun kedai Kopi di Mahakam Ulu;Jika dihitung rentetan peristiwa tersebut diatas tentunya tidak ada setengah tahun sampai dengan gugatan ini dilayangkan di pengadilan Negeri Tenggarong, yang benar adalah Penggugat meninggalkan Rumah di Ujoh Bilang RT. 11 Kelurahan Ujoh Kab. Mahakam Ulu pada bulan Desember 2020 ke kediaman adeknya Thresia di Long Melahan, Kabupaten Mahakam Ulu, dan pernah merusak Pintu Kamar Rumah untuk mengambil berkas-berkas tanpa sepengetahuan Tergugat pada saat Tergugat Berkerja, oleh karena itu Penggugat tidak pantas disebut sebagai ibu yang baik terhadap anak dan sehaarusnya tidak boleh di percaya untuk mengasuh anak tanpa pengawasan Tergugat sebagai Suami, bahkan Penggugat sering Ringan Tangan terhadap Anak;5. Bahwa Dalil Gugatan PENGGUGAT pada Point 4 adalah benar yang mengatakan selama 3 (tiga) tahun terakhir tidak pernak menafkahi keluarga, kalau menurut TERGGAT muulai dari awal hidup berumah tangga PENGGUGAT tidak pernah memberikan biaya Hidup dan semua kebutuhan dalam rumah tanggga, yang memenuhi adalah Tergugat karena sayang dan cinta dengan PENGGUGAT maaupun anak, dengan hasil kerja dan usaha yang dilakukan selama ini, baik semasih bekerja di Astra, Honorer di Lingkungan Pemkab Mahakam Ulu maupun sebagai Pengusaha, oleh karenanyaa tidak ada alasan Penggugat untuk melayangkan Gugatan cerai di pengadilan Negeri Tenggarong, yang juga bukan merupakan Wilayah Hukum dimana Penggugat maupun Tergugat Bertempat tinggal selama ini sejak tahun 2016, yaitu wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat di Sendawar, oleh karena itu Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan di Tolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat di Terima (Niet ontvankelijke verkliaar)6. Bahwa Tergugat Menolak dengan Tegas dalil gugatan penggugat pada Point 5 dan 6 meminta hak asuh atas anak dan biaya pendidikan anak, karena gugatan ini tidak cukup bukti dan alasan yang kuat, makan percerian tidak dapat di laksanakan dan hak asuh anak tetap menjadi tanggung jawab bersama Tergugat dan Penggugat sebagai suami istri, oleh karena itu Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan di Tolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat di Terima (Niet ontvankelijke verkliaar) dan perceraian haruslah dinyatakan tidak terjadi antara Penggugat maupun tergugat.7. Bahwa oleh karena Tergugat Menolak semua gugatan Penggugat Point 5 dan 6 maka gugatan Penggugat pada point 7 haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat di terima (Niet ontvankelijke verkliaar)8. Bahwa Tergugat Menolak dengan tegas Gugatan Penggugat point 8, karena Tergugat tidak pernah setuju adanya perceraian, dan Penggugat sendiri yang membuat dan memaksa Tergugat menandatangani surat Pernyataan untuk bercerai, sampai sekarang Tergugat belum pernah setuju mupun menandatangani surat berbentuk apapun tentang persetujuan cerat dengan Penggugat, dan dengan adanya surat pernyataan tersebut barulah Tergugat tau jika Penggugat telah menggugat cerai Tergugat di Pengadilan Penggarong dengan nomor Perkara :15/Pdt.G/2021/PN.Trg, selanjutnya Tergugat Berkoordinasi dengan Kuasa Hukum Tergugat di Ternggarong menanyakan apa betul ada gugatan Ceri Terhadap Tergugat di Pengadilan Tenggarong, (dijawab) ternyata Panggilan/Relas sudah yang ke 3 (tiga) tujukan ke alamat Orang tua Penggugat di Jalan Gunung Belah Gang Beringin 4, Bukan ke Alamat Kediaman Penggugat dan Tergugat sejak Tahun 2016 yaitu di Ujoh Bilang RT. 11 Kelurahan Ujoh Kabupaten Mahakam Ulu, yang merupakan Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat di Sendawar, oleh karena itu Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan di Tolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat di Terima (Niet ontvankelijke verkliaar)Berdasarkan hal-hal yang Tergugat uraikan diatas, maka bersama ini TERGUGAT mohon dengan hormat kepada Bapak ketua/ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, kiranya berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut :DALAM EKSEPSI . 1. Menerima eksepsi Tergugat; 2. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterma;DALAM POKOK PERKARA .1. Menolak gugatan penggugat seluruhnya ;2. Menghukum penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;Menimbang, bahwa Penggugat terhadap tangkisan itu telah mengemukakan bahwa :Tentang Kompentensi AbsolutBahwa terhadap dalil Eksepsi Tergugat dengan tegas Penggugat tolak, karena dalam kenyataannya Tergugat dan Penggugat melangsungkan pemberkatan pernikahan di gereja Katholik Tenggarong dan akta perkawinan telah tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tenggarong sesuai Kutipan Akta Perkawinan No. 99-AK/IND/III/2013 tanggal 19 Maret 2013, setelah pernikahan dahulu Tergugat dan Penggugat bertempat tinggal di alamat Jl. Gunung Belah Gg. Beringin 4, No. 48 RT. 45, Desa Loa Ipuh, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, yang adalah rumah dari orang tua Penggugat. Setelah berjalannnya waktu Tergugat bekerja ke Kabupaten Mahakam Ulu, dan tidak disangka terjadilah percekcokan yang terus menerus dikarenakan adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Tergugat dengan wanita idaman lain di Mahakam Ulu;Bahwa sebab itulah Penggugat mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Tenggarong, karena sampai saat ini di kabupaten Mahakam Ulu tidak ada Pengadilan Negeri yang berwenang untuk mengadili perkara ini, yang menurut hemat Penggugat mempermudah dengan jarak yang cukup terjangkau dari Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengirim salinan putusan perceraian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tenggarong untuk mencatatkan perceraian tersebut.DisqualificatoirBahwa terhadap dalil Eksepsi Tergugat dengan tegas Penggugat tolak, karena sangatlah tidak berdasar Tergugat mempertanyakan kualitas dari Penggugat untuk mengajukan gugatan, yang pada dasarnya Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yang sah menurut hukum sesuai akta perkawinan No. 99-AK/IND/III/2013 tanggal 19 Maret 2013, yangmana Penggugat memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat.Abscoor LibelBahwa terhadap dalil Eksepsi Tergugat mengenai gugatan kabur (Abscuur Libel) dengan tegas Penggugat tolak, karena apa yang dijelaskan Penggugat dalam posita sudah memenuhi syarat formil, hal mana telah Penggugat cantumkan mengenai peristiwa dan fakta-fakta Penggugat mengajukan gugatan akibat percekcokan yang terus menerus terjadi yang tidak dapat didamaikan, serta tidak adanya perhatian dan tanggung jawab dari Tergugat sebagai suami/ayah untuk memberikan nafkah kepada Penggugat dan anak. Menimbang, bahwa terhadap replik tersebut Tergugat telah mengajukan duplik yang pada pokoknya sesuai dengan jawaban Tergugat;Menimbang, bahwa sebelum perkara dilanjutkan pada pemeriksaan perkara Penggugat dan Tergugat memohon agar eksepsi yang terkait kewenangan diputus terlebih dahulu;Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, yang untuk ringkasnya putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya adalah mengenai gugatan perceraian karena Penggugat dan Tergugak sejak 3 (tiga) tahun terakhir sering terjadi percekcokan/perselisihan rumah tangga secara terus menerus yang tidak dapat didamaikan;Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Tergugat dalam jawabannya mengajukan eksepsi pada pokoknya sebagai berikut:A. Tentang Kompetensi AbsolutB. DisqualificatoirC. Abscoor LibelMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat mengenai kewenangan mengadili (kompetensi relatif) maka berdasarkan Pasal 162 RBg Pengadilan harus mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi tersebut;Menimbang, bahwa Tergugat mengajukan eksepsi tentang kompetensi absolut dengan alasan bahwa Penggugat telah salah memilih Pengadilan Negeri Tenggarong untuk memeriksa dan mengadili perkara Aquo, dikarenakan Penggugat maupun Tergugat menetap dan tinggal di Mahakam Ulu tepatnya di Ujoh Bilang RT. 11 Kelurahan Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun sejak 21-10-2016 Vide (Bukti Surat P.1) dan selanjutnya Kartu keluarga di perbaharui untuk kepentingan Ikut Caleg dari partai Golkar Pada tanggal 02-07-2019 Vide (Bukti surat P.2) sesuai dengan tanggal yang tertera di kartu keluarga, yang merupakan wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat di SENDAWAR dan tidak beralamat di Jalan Gunung Belah Gang Beringi 4, yang merupakan kediaman orang tua dari PENGGUGAT,oleh karenanya gugatan penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat di terima (Niet ontvankelijke verkliaar);Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Penggugat mengajukan tanggapan sebagai berikut: - Bahwa terhadap dalil Eksepsi Tergugat dengan tegas Penggugat tolak, karena dalam kenyataannya Tergugat dan Penggugat melangsungkan pemberkatan pernikahan di gereja Katholik Tenggarong dan akta perkawinan telah tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tenggarong sesuai Kutipan Akta Perkawinan No. 99-AK/IND/III/2013 tanggal 19 Maret 2013, setelah pernikahan dahulu Tergugat dan Penggugat bertempat tinggal di alamat Jl. Gunung Belah Gg. Beringin 4, No. 48 RT. 45, Desa Loa Ipuh, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, yang adalah rumah dari orang tua Penggugat. Setelah berjalannnya waktu Tergugat bekerja ke Kabupaten Mahakam Ulu, dan tidak disangka terjadilah percekcokan yang terus menerus dikarenakan adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Tergugat dengan wanita idaman lain di Mahakam Ulu;- Bahwa sebab itulah Penggugat mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Tenggarong, karena sampai saat ini di kabupaten Mahakam Ulu tidak ada Pengadilan Negeri yang berwenang untuk mengadili perkara ini, yang menurut hemat Penggugat mempermudah dengan jarak yang cukup terjangkau dari Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengirim salinan putusan perceraian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tenggarong untuk mencatatkan perceraian tersebut;Menimbang, bahwa setelah mencermati dalil eksepsi Tergugat Majelis menilai bahwa eksepsi yang diajukan Tergugat adalah mengenai kompetensi relatif dan diajukan pada sidang pertama saat memberikan jawaban bersama dengan pokok perkara, maka eksepsi Tergugat tersebut dapat diterima dan dipertimbangkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 142 RBg disebutkan bahwa gugatan diajukan ke pengadilan Negeri pada tempat tinggal Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan tanggapan eksepsi Tergugat Majelis Hakim menilai Penggugat pada hakikatnya tidak membantah tentang domisili Penggugat saat ini namun hanya membantah bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena kenyataannya Tergugat dan Penggugat melangsungkan pemberkatan pernikahan di gereja Katholik Tenggarong dan akta perkawinan telah tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tenggarong dimana setelah menikah Tergugat dan Penggugat bertempat tinggal di alamat Jl. Gunung Belah Gg. Beringin 4, No. 48 RT. 45, Desa Loa Ipuh, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, yang adalah rumah dari orang tua Penggugat, selain itu Penggugat mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Tenggarong dengan alasan karena sampai saat ini di kabupaten Mahakam Ulu tidak ada Pengadilan Negeri yang berwenang untuk mengadili perkara ini yang menurut hemat Penggugat mempermudah dengan jarak yang cukup terjangkau dari Pengadilan Negeri Tenggarong untuk mengirim salinan putusan perceraian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tenggarong untuk mencatatkan perceraian tersebut, yang mana menurut Majelis Hakim dalil-dalil bantahan Penggugat tersebut tidak berdasar hukum;Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Tenggarong dengan alasan karena sampai saat ini di kabupaten Mahakam Ulu tidak ada Pengadilan Negeri yang berwenang untuk mengadili perkara ini tidaklah beralasan karena Kabupaten Mahakam Ulu termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat; Menimbang, bahwa selain ketentuan normatif tersebut dengan adanya eksepsi dari Tergugat maka Penggugat tidak lagi memiliki pilihan untuk menetukan relatif pengadilan yang berkompetensi karena eksepsi tersebut telah menunjukkan bahwa Tergugat merasa keberatan perkara tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Tenggarong;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat beralasan sehingga harus dikabulkan dengan demikian Pengadilan Negeri Tenggarong tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Trg tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan maka putusan ini memiliki sifat sebagai putusan akhir (eind vonnis) dan terhadap eksepsi selebihnya serta pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan, maka Penggugat dihukum membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 162 RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tenggarong tidak berwenang mengadili perkara Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Trg;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Kamis, tanggal 22 April 2021, oleh kami, Marjani Eldiarti, S.H., sebagai Hakim Ketua , Uwaisqarni, S.H. dan Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Trg tanggal 5 Maret 2021, putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 27 April 2021 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Evi Wijarnarko, S.H., Panitera Pengganti, Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.Hakim Anggota, Hakim Ketua,Uwaisqarni, S.H. Marjani Eldiarti, S.H.Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H.Panitera Pengganti, S.H.Evi Wijanarko, S.H. Perincian biaya : 1. Pendaftara 2. ATK :: Rp30.000,00;Rp50.000,00;3. Panggilan : Rp225.000,00;4. PNBP : Rp20.000,00;5. Redaksi : Rp10.000,00;6. Materai : Rp10.000,00; Jumlah : Rp345.000,00; (tiga ratus empat puluh lima riburupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2021/PN Trg
Statistik10313