Putusan PN TENGGARONG Nomor 41/Pdt.P/2019/PN Trg |
|
Nomor | 41/Pdt.P/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Permohonan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | P E N E T A P A NNomor 41 / Pdt.P / 2019 / PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas I B yang memeriksa dan mengadili perkara perdata permohonan dalam tingkat pertama, telah menetapkan dibawah ini sehubungan dengan permohonan yang diajukan oleh :SYARIFUDIN, Umur 55 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Lahir di Kota Baru Tanggal 03 Maret 1964, Warganegara Indonesia, Agama Islam, Tempat Tinggal di Jalan Bakungan RT.001 Kelurahan/Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut sebagai Pemohon ; Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :1. MANSYUR, S.H, dan 2. HANNA ANNISYA, S.H. Advokat/Penasihat Hukum berkantor pada Kantor Hukum ?Law Office (Mansyur, SH & Partner), alamat Jalan Gunung Belah, Gang Beringin 1 RT.35 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Oktober 2019 yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No.W18-U4/473/HK.02.3/X/2019, tanggal 16 Oktober 2019, selanjutnya disebut sebagai Para Kuasa Hukum Pemohon;Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan; Telah mendengar keterangan saksi-saksi;TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tanggal 17 Oktober 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas I B pada 17 Oktober 2019 dan telah terdaftar dalam Register Nomor 41 / Pdt.P / 2019 / PN Trg, yang berbunyi sebagai berikut : 1. Bahwa pemohon dilahirkan di Kota Baru, Jenis Kelamin Laki-laki, yang diberi nama SYARIFUDIN yaitu anak dari pasangan suami istri Bapak ANDI SYARIFUDIN dan Ibu AMINAH.2. Bahwa tentang kelahiran pemohon tersebut telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No: 64.02.AL.22859/IND/TH+/IV/2011 yang dikeluarkan pada tanggal 28 April 2012.3. Bahwa keinginan pemohon mengganti nama SYARIFUDIN menjadi nama SAYYID HASAN karena berdasarkan surat keterangan Pengesahan Marga AL-AYDRUS dari Keturunan Syarief Alwi Bin Syarief Idrus AL?AYDRUS ( RAJA KERAJAAN AMBAWANG - KUBU ), maka dengan ini saya berniat akan mengganti semua identitas saya (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dengan nama awal saya (SAYYID HASAN).4. Bahwa untuk sahnya ganti nama tersebut adalah harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri Tenggarong.Dan agar dapat dibuatkan Penetapan atas Perubahan pada Buku Akta Kelahiran Nomor : 64.02.AL.22859/IND/TH+/IV/2011, Kartu Keluarga Nomor : 6402031505130019, Kartu Tanda Penduduk (NIK : 640203030641004).Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sudilah kiranya agar menerima Permohonan ini, memanggil Pemohon untuk didengar keterangannya dipersidangan yang selanjutnya dapat menetapkan menurut hukum sebagai berikut, dan selanjutnya memeriksa untuk memberikan Penetapan atas Perubahan, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Pemohon seraya berkenan mengambil putusan hukum berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama SYARIFUDIN menjadi nama SAYYID HASAN;3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mencatat penggantian nama Pemohon pada identitas yang bersangkutan;4. Membebankan biaya dari Perkara ini kepada Pemohon.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang ditetapkan, Pemohon datang kuasa hukumnya bernama MANSYUR, S.H. dan HANNA ANISYA, S.H., dipersidangan;Menimbang, bahwa Pemohon bertetap pada permohonannya dengan tidak ada perubahan;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil permohonannya Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama SYARIFUDIN, NIK 6402030303641004, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kutai Kartanegara, diberi tanda bukti P-1; 2. Foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor : 608/54/XII/2011, diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, yang diberi tanda bukti P-2;3. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 64.02.AL.22850/IND/THt/IV/2011, atas nama SYARIFUDIN, tertanggal 28 April 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, yang diberi tanda bukti P-3;4. Foto copy Surat Keterangan Pengesahan Marga AL?AYDRUS dari keturunan SYARIEF ALWI Bin SYARIEF IDRUS AL?AYDRUS (Raja Kerajaan AMBAWANG-KUBU), tertanggal Pontianak, 10 Syawal 1435 H, diberi tanda bukti P-4;5. Fotocopy Kartu Keluarga No. 6402031505130019, atas nama Kepala Keluarga SYARIFUDIN, diberi tanda bukti P-5;Menimbang, bahwa bukti-bukti surat tersebut diatas telah diberi materai yang cukup serta telah dicocokkan ternyata sesuai dengan aslinya maka surat bukti tersebut dapat diterima sebagai alat bukti sah dalam perkara ini kecuali surat bukti P-5 berupa fotocopy dari fotocopy maka untuk dapat diterima sebagai alat bukti harus didukung dengan alat bukti lainnya;Menimbang, bahwa selain alat bukti surat Pemohon telah pula mengajukan 2 (dua) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Saksi SAYYID JAILANI ALAYDRUS, menerangkan : - Bahwa setahu saksi Pemohon bernama Syarifudin.- Bahwa setahu saksi Pemohon adalah anak dari pasangan suami isteri Andi Syarifudin dan Aminah.- Bahwa setahu saksi tempat kelahiran Pemohon di Kota Baru.- Bahwa setahu saksi Pemohon sedang mengajukan penetapan ganti nama ke Pengadilan Negeri Tenggarong.- Bahwa setahu saksi ganti nama Pemohon tersebut dari nama SYARIFUDIN menjadi SAYYID HASAN.- Bahwa setahu saksi Pemohon telah memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa setahu saksi maksud penggantian nama Pemohon tersebut dikarenakan ada silsilah marga dari Keturunan Marga AL-AYDRUS dari Keturunan SYARIEF ALWI BIN SYARIEF AL?AYDRUS yang merupakan Raja Kerajaan Ambawang-Kubu.- Bahwa setahu saksi tujuan ganti nama Pemohon tersebut adalah agar dokumen kependudukan yang dimiliki oleh Pemohon dikemudian hari, nama Pemohon secara administrasi kependudukan tidak bermasalah.- Bahwa setahu saksi dengan adanya penggantian nama Pemohon tersebut tidak ada pihak lain maupun pihak keluarga yang berkeberatan.- Bahwa setahu saksi Ayah Pemohon adalah keturunan Suku Bugis dan masih ada hubungan keluarga/hubungan keturunan dengan SYARIEF ALWI BIN SYARIEF AL?AYDRUS yang merupakan Raja Kerajaan Ambawang-Kubu.- Bahwa setahu saksi Pemohon termasuk dalam dari keturunan SYARIEF ALWI.- Bahwa setahu saksi Marga tertinggi dari keluarga kerajaan tersebut adalah SAYYID. Untuk itu Pemohon menggantinya dengan nama SAYYID HASAN.2. Saksi SY. HALIK KISMUN, menerangkan : - Bahwa setahu saksi Pemohon bernama Syarifudin.- Bahwa setahu saksi Pemohon adalah anak dari pasangan suami isteri Andi Syarifudin dan Aminah.- Bahwa setahu saksi tempat kelahiran Pemohon di Kota Baru.- Bahwa setahu saksi Pemohon sedang mengajukan penetapan ganti nama ke Pengadilan Negeri Tenggarong.- Bahwa setahu saksi ganti nama Pemohon tersebut dari nama SYARIFUDIN menjadi SAYYID HASAN.- Bahwa setahu saksi Pemohon telah memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa setahu saksi maksud penggantian nama Pemohon tersebut dikarenakan ada silsilah marga dari Keturunan Marga AL-AYDRUS dari Keturunan SYARIEF ALWI BIN SYARIEF AL?AYDRUS yang merupakan Raja Kerajaan Ambawang-Kubu.- Bahwa setahu saksi tujuan ganti nama Pemohon tersebut adalah agar dokumen kependudukan yang dimiliki oleh Pemohon dikemudian hari, nama Pemohon secara administrasi kependudukan tidak bermasalah.- Bahwa setahu saksi Pemohon termasuk dalam dari keturunan SYARIEF ALWI.- Bahwa setahu saksi Marga tertinggi dari keluarga kerajaan tersebut adalah SAYYID. Untuk itu Pemohon menggantinya dengan nama SAYYID HASAN.- Bahwa setahu saksi dengan adanya penggantian nama Pemohon tersebut tidak ada pihak lain maupun pihak keluarga yang berkeberatan.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut Pemohon menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa selanjutnya telah berlangsung segala hal ihwal tentang duduk perkaranya, sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini yang untuk seperlunya dianggap sebagai termuat dan menjadi bagian dari penetapan ini; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut dalam surat permohonannya terurai tersebut diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti P-1 berupa Kartu Tanda Penduduk atas nama SYARIFUDIN, NIK 6402030303641004, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kutai Kartanegara, surat bukti P-2 berupa Kutipan Akta Nikah Nomor : 608/54/XII/2011, diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, surat bukti P-3 berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 64.02.AL.22850/IND/THt/IV/2011, atas nama SYARIFUDIN, tertanggal 28 April 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, dan surat bukti P-4 berupa Surat Keterangan Pengesahan Marga AL?AYDRUS dari keturunan SYARIEF ALWI Bin SYARIEF IDRUS AL?AYDRUS (Raja Kerajaan AMBAWANG-KUBU), tertanggal Pontianak, 10 Syawal 1435 H, membuktikan bahwa Pemohon hendak mengganti nama dari SYARIFUDIN menjadi SAYYID HASAN dengan dalil bahwa pemohon masih ada keturunan dari SYARIEF ALWI Bin SYARIEF IDRUS AL?AYDRUS (Raja Kerajaan AMBAWANG-KUBU);Menimbang, bahwa dari keterangan saksi SAYYID JAILANI ALAYDRUS dan saksi SY. HALIK KISMUN, nama Pemohon adalah SYARIFUDIN anak dari pasangan suami isteri Andi Syarifudin dan Aminah ;Menimbang, bahwa saksi SAYYID JAILANI ALAYDRUS dan saksi SY. HALIK KISMUN menerangkan, Pemohon bermaksud hendak mengganti nama pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 64.02.AL.22850/IND/THt/IV/2011, atas nama SYARIFUDIN, tertanggal 28 April 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutipan Akta Nikah Nomor : 608/54/XII/2011, diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, yaitu dari tertulis nama Pemohon SYARIFUDIN dirubah menjadi SAYYID HASAN, maka untuk itu perlu perubahan atas Kutipan Akta kelahiran dan Kutipan Akta Nikah tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 KUHPerdata menyatakan jika register-register tak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan atau dirusak; jika beberapa akta tiada didalamnya, atau jika akta-akta yang telah dibukukan memperlihatkan telah terjadinya kekhilafan, kekurangan atau kekeliruan lainnya, maka yang demikian itu dapat dijadikan alasan untuk mengadakan penambahan atau pembetulan dalam register-register itu;Bahwa selanjutnya didalam Pasal 14 KUHPerdata menyatakan permintaan untuk itu hanya boleh dimajukan kepada Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah hukumnya register-register itu nyata telah, atau sedianya harus diselenggarakannya;Menimbang, bahwa Pasal 34 ayat (1) Permenag Nomor 19 Tahun 2018 memberikan ketentuan : ?Pencatatan perubahan nama suami, istri, dan wali harus berdasarkan penetapan pengadilan negeri pada wilayah yang bersangkutan?;Menimbang, bahwa terhadap perubahan nama pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 64.02.AL.22850/IND/THt/IV/2011, atas nama SYARIFUDIN, tertanggal 28 April 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutipan Akta Nikah Nomor : 608/54/XII/2011, diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur tersebut menurut para saksi nama Pemohon adalah SYARIFUDIN, namun kemudian setelah ditelusuri dalam silsilah keturunan Marga AL?AYDRUS dari keturunan SYARIEF ALWI Bin SYARIEF IDRUS AL?AYDRUS (Raja Kerajaan AMBAWANG-KUBU), tertanggal Pontianak, 10 Syawal 1435 H (bukti P-4), ternyata Pemohon masih ada keturunan dari SYARIEF ALWI sehingga kemudian Marga tertinggi dari keluarga kerajaan tersebut adalah SAYYID maka Pemohon hendak mengganti nama pemohon dengan nama SAYYID HASAN;Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut oleh karena pemohon dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya dengan alat-alat bukti yang sah dan pergantian nama pemohon tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga Permohonan pemohon tersebut patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemohon dikabulkan, maka Pengadilan memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 64.02.AL.22850/IND/THt/IV/2011, atas nama SYARIFUDIN, tertanggal 28 April 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutipan Akta Nikah Nomor : 608/54/XII/2011, diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, yaitu dari tertulis nama SYARIFUDIN dirubah menjadi SAYYID HASAN;Menimbang, bahwa untuk tertib administrasi maka memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan turunan resmi Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dibuat catatan pinggir dalam buku register Akta Kelahiran dan kutipan akta kelahiran, dan buku register Akta nikah dan Kutipan Akta nikah;Menimbang, bahwa karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka kepada Pemohon dibebankan untuk membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini;Memperhatikan, Pasal 13 dan 14 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA), Peraturan Menteri Agama Nomor 19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan dan peraturan Perundang undangan yang berkaitan; M E N E T A P K A N :1. Mengabulkan permohonan pemohon;2. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 64.02.AL.22850/IND/THt/IV/2011, atas nama SYARIFUDIN, tertanggal 28 April 2011 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutipan Akta Nikah Nomor : 608/54/XII/2011, diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, yaitu dari tertulis nama SYARIFUDIN dirubah menjadi SAYYID HASAN;3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 (tiga) puluh hari sejak menerima salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap untuk diserahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dibuat catatan pinggir dalam buku register Akta Kelahiran dan kutipan akta kelahiran, dan buku register Akta nikah dan Kutipan Akta nikah, yang berlaku dan sedang berjalan bahwa nama SYARIFUDIN dirubah menjadi SAYYID HASAN; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp181.000, (seratus delapan puluh satu ribu Rupiah). Demikian penetapan ini ditetapkan pada hari SENIN, tanggal 4 November 2019 oleh OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas I B, yang ditunjuk berdasarkan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas I B Nomor 41 / Pdt.P / 2019 / PN Trg, tanggal 17 Oktober 2019, penetapan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon; Panitera Pengganti,TERTANDAMUCHTOLIP, S.H. Hakim,TERTANDA OCTO BERMANTIKO DWI L, S.H.Perincian biaya :- Pendaftaran Rp 30.000,-- Panggilan sidang + PNBP Rp 85.000,-- Biaya Proses Rp 50.000,-- Redaksi Rp 10.000,-- M e t e r a i Rp 6.000,- + J u m l a h Rp 181.000,- ( seratus delapan puluh satu ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.P/2019/PN Trg
Statistik1408