Putusan PN TENGGARONG Nomor 5/Pdt.P/2020/PN Trg |
|
Nomor | 5/Pdt.P/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Permohonan |
Kata Kunci | |
Tahun | 1970 |
Tanggal Register | 3 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | P E N E T A P A NNomor 5 / Pdt.P / 2020 / PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara perdata permohonan dalam tingkat pertama, telah menetapkan dibawah ini sehubungan dengan permohonan yang diajukan oleh :RUSMIATI, Umur : 41 Tahun, Tempat Tangal Lahir : WONOGIRI, 05 April 1978, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Alamat : Jalan Bangun Rejo RT.012 Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut sebagai Pemohon; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1. AHMAD HARIADI, S.H., (Advokat/Penasihat Hukum)2. HANNA ANNISYA, S.H. (Advokat/Penasihat Hukum)Pada Kantor ?A.H. Law Office & Partner?, berkedudukan di Jalan Selendreng, No.77 RT.006 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Februari 2020 yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No.W18-U4/50/HK.02.3/I/2020, tertanggal 3 Februari 2020, selanjutnya disebut sebagai KUASA HUKUM PEMOHON;Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan; Telah mendengar keterangan saksi-saksi;TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tanggal 3 Februari 2020 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 3 Februari 2020 dan telah terdaftar dalam Register Nomor 5 / Pdt.P / 2020 / PN Trg, yang berbunyi sebagai berikut : 1. Bahwa Pemohon dilahirkan di Wonogiri pada 5 April 1978, jenis kelamin perempuan, yang diberi nama RUSMIATI yaitu anak dari pasangan suami istri bapak DEMO dan Ibu KASINEM;2. Bahwa tentang kelahiran pemohon tersebut telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 12.281/DIA/1996 yang dikeluarkan di Kabupaten Wonogiri pada tanggal 16 September 1996;3. Bahwa keinginan Pemohon untuk mengganti penulisan pada tanggal lahir pemohon 7 Oktober 1978 menjadi tanggal lahir semula pemohon yaitu 5 April 1978 karena berdasaran PASSPOR yang telah dibuat terdapat kesalahan dalam penulisan TANGGAL LAHIR maka dengan ini saya berniat akan mengganti identitas pada paspor saya sesuai dengan surat-surat berharga lainnya (Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Buku Nikah) dengan tanggal lahir semula pemohon (05 April 1978);4. Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Nomor : B- /Kk.16.01.3/HJ.00/1/2020, dari Kementrian Agama Kota Samarinda;5. Bahwa untuk sahnya perbaikan nama tersebut adalah harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas I B;Berdasarkan alasan/dalil-dalil tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berkenan menerima Permohonan ini memanggil Pemohon untuk didengar keterangan di persidangan, yang selanjutnya dapat ditetapkan menurut hukum, sebagai berikut Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan penetapan atas perubahan identitas pada passport Pemohon, seraya berkenan mengambil putusan hukum yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan pada tanggal lahir yang semula tahun 07 Oktober 1978 menjadi 05 April 1978;3. Memerintahkan Kantor Imigrasi kota Samarinda untuk mencatat penggantian tanggal lahir pemohon pada identitas passport yang ada pada Kutipan paspor Nomor : U 629533, tertanggal 15 Maret 2010;4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;Atau :Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang ditetapkan, Pemohon datang Kuasa Hukumnya bernama AHMAD HARIADI, S.H., dan HANNA ANNISYA, S.H. dipersidangan ;Menimbang, bahwa dipersidangan Pemohon menyatakan bertetap pada permohonannya dengan tidak ada perbaikan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon, selanjutnya diberi tanda bukti P.1.2. Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga Sumarno, selanjutnya diberi tanda bukti P-2.3. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atas nama Rusmiati , selanjutnya diberi tanda bukti P-3.4. Fotokopi Kutipan Akta Nikah atas nama Sumarno dan Rusmiati, selanjutnya diberi tanda bukti P-4.5. Fotokopi Buku Paspor Nomor : U 629533, atas nama Rusmiati , selanjutnya diberi tanda bukti P-5.6. Fotokopi Surat Rekomendasi dari Kemenag nomor B- /Kk.16.01.3/j.00/1/2020 tanggal 30 Januari 2020 selanjutnya diberi tanda bukti P-6.7. Fotokopi Rekomendasi untuk pengurusan paspor umroh & haji atas nama RUSMIATI DEMO TUMIRAN, selanjutnya diberi tanda bukti P-7.Menimbang, bahwa bukti-bukti surat P-1, P-2, P-4, P-5, P-6, dan P-7 tersebut diatas telah diberi materai yang cukup serta telah dicocokkan ternyata sesuai dengan aslinya maka surat bukti tersebut dapat diterima sebagai alat bukti sah dalam perkara ini kecuali bukti surat P-3 berupa fotocopy yang sesuai dengan fotocopynya;Menimbang, bahwa selain alat bukti surat Pemohon telah pula mengajukan 2 (dua) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Saksi PAERAN ADI PRASTYO, menerangkan : - Bahwa setahu saksi Pemohon bernama RUSMIATI;- Bahwa setahu saksi tempat kelahiran Pemohon di Wonogiri.- Bahwa setahu saksi karena Pemohon sedang mengajukan permohonan kesalahan tanggal dan bulan lahir yang di paspor Pemohon.- Bahwa setahu saksi Pemohon telah memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Wonogiri dan tercatat tanggal lahir Pemohon 05 April 1978.- Bahwa setahu saksi maksud Pemohon mengajukan permohonan perubahan tanggal bulan lahir tersebut dikarenakan ada kesalahan tanggal lahir yang tercatat pada Paspor Pemohon.- Bahwa setahu saksi tujuan perubahan tanggal lahir Pemohon tersebut yang pokok adalah untuk keberangkatan Umroh dan agar dokumen Paspor yang dimiliki oleh Pemohon dikemudian identitas Pemohon secara administrasi kependudukan tidak bermasalah. Dan tanggal dan bulan lahir Pemohon yang sebenarnya adalah 05 April 1978 bukan 07 Oktober 1978.- Bahwa saksi tahunya dari Pemohon kalau tanggal dan bulan kelahiran yang tercatat pada Paspor tersebut salah, sedangkan dalam KTP, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon sudah benar tercatat 05 April 1978 bukan 07 Oktober 1978.- Bahwa setahu saksi dengan adanya permohonan perubahan tanggal dan bulan lahir Pemohon tersebut tidak ada pihak lain maupun pihak keluarga yang berkeberatan.2. Saksi SUMARNO, menerangkan : - Bahwa setahu saksi Pemohon bernama RUSMIATI;- Bahwa setahu saksi tempat kelahiran Pemohon di Wonogiri.- Bahwa setahu saksi karena Pemohon sedang mengajukan permohonan kesalahan tanggal dan bulan lahir yang di paspor Pemohon.- Bahwa setahu saksi Pemohon telah memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Wonogiri dan tercatat tanggal lahir Pemohon 05 April 1978.- Bahwa setahu saksi maksud Pemohon mengajukan permohonan perubahan tanggal bulan lahir tersebut dikarenakan ada kesalahan tanggal lahir yang tercatat pada Paspor Pemohon.- Bahwa setahu saksi tujuan perubahan tanggal lahir Pemohon tersebut yang pokok adalah untuk keberangkatan Umroh dan agar dokumen Paspor yang dimiliki oleh Pemohon dikemudian identitas Pemohon secara administrasi kependudukan tidak bermasalah. Dan tanggal dan bulan lahir Pemohon yang sebenarnya adalah 05 April 1978 bukan 07 Oktober 1978.- Bahwa saksi tahunya dari Pemohon kalau tanggal dan bulan kelahiran yang tercatat pada Paspor tersebut salah, sedangkan dalam KTP, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon sudah benar tercatat 05 April 1978 bukan 07 Oktober 1978.- Bahwa setahu saksi dengan adanya permohonan perubahan tanggal dan bulan lahir Pemohon tersebut tidak ada pihak lain maupun pihak keluarga yang berkeberatan.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut Pemohon menyatakan membenarkannya;Menimbang, bahwa selanjutnya telah berlangsung segala hal ihwal tentang duduk perkaranya, sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini yang untuk seperlunya dianggap sebagai termuat dan menjadi bagian dari penetapan ini; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah sebagaimana dalam surat permohonannya terurai tersebut diatas;Menimbang, bahwa pemohon mendalilkan pada pokoknya terdapat perbedaan penulisan tanggal dan bulan lahir yang tertulis didalam Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon, (bukti P.1), Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga Sumarno, (bukti P-2), Kutipan Akta Kelahiran atas nama Rusmiati, (bukti P-3), Kutipan Akta Nikah atas nama Sumarno dan Rusmiati, (bukti P-4), Surat Rekomendasi dari Kemenag nomor B- /Kk.16.01.3/j.00/1/2020 tanggal 30 Januari 2020 (bukti P-6), Rekomendasi untuk pengurusan paspor umroh & haji atas nama RUSMIATI DEO TUMIRAN, (bukti P-7), dengan tanggal dan bulan lahir yang tertulis didalam Buku Paspor Nomor : U 629533, atas nama Rusmiati, (bukti P-5); Menimbang, bahwa dari keterangan saksi PAERAN ADI PRASTYO dan saksi SUMARNO, nama Pemohon adalah RUSMIATI bertempat lahir di Wonogiri pada tanggal 5 April 1978, dan perbedaan tanggal dan bulan lahir pemohon yang tertulis pada Paspor Nomor : U 629533, atas nama Rusmiati (Pemohon) dengan dokumen lainnya yang sebenarnya adalah 5 April 1978 bukan 7 Oktober 1978;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi PAERAN ADI PRASTYO dan saksi SUMARNO tanggal dan bulan kelahiran yang tercatat pada Paspor Nomor : U 629533, atas nama Rusmiati tersebut salah, sedangkan dalam KTP, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon sudah benar tercatat 5 April 1978 bukan 7 Oktober 1978;Menimbang, bahwa saksi PAERAN ADI PRASTYO dan saksi SUMARNO menerangkan, maksud dan tujuan perubahan tanggal lahir Pemohon tersebut yang pokok adalah untuk keberangkatan Umroh dan agar dokumen Paspor yang dimiliki oleh Pemohon dikemudian identitas Pemohon secara administrasi kependudukan tidak bermasalah. Dan tanggal dan bulan lahir Pemohon yang sebenarnya adalah 5 April 1978 bukan 7 Oktober 1978, selain itu Pemohon telah mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kantor Imigrasi Samarinda bagian pengawasan dan penindakan yang mengurusi mengenai permasalahan perbedaan paspor ini dan dijelaskan oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Samarinda bahwa adanya kesalahan mengenai perbedaan data di paspor Pemohon dari Kantor Imigrasi sendiri, tetapi untuk mengubahnya diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan persamaan identitas yaitu tanggal dan bulan lahir sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta data Pemohon yang didasarkan pada bukti surat P-1, bukti surat P-2, bukti surat P-3 dan bukti surat P-4 maka keseluruhan bukti surat tersebut menuliskan nama RUSMIATI, lahir di Wonogiri, pada tanggal 5 April 1978, kemudian ada perbedaan data Pemohon yang tertulis pada paspor sebagaimana bukti surat P-5, yaitu tertulis tanggal 7, bulan Oktober. Perbedaan tanggal dan bulan lahir tersebut terjadi karena menurut saksi SUMARNO, Pemohon pernah menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) diluar negeri sehingga terjadi kesalahan penulisan tanggal dan bulan lahir didalam paspor Nomor : U 629533, atas nama Rusmiati tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan:1. Setiap penduduk wajib memiliki NIK;2. NIK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata;3. NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya;4. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan ruang lingkup penerbitan dokumen identitas lainnya, serta pencantuman NIK diatur dengan Peraturan Pemerintah;Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan pembuatan dokumen perjalanan atau paspor RI maka ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah menyebutkan bahwa setiap penduduk diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup dan selamanya serta dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka sehubungan dengan permohonan dokumen perjalanan Warga Negara Indonesia berupa Paspor RI haruslah sesuai dengan dokumen kependudukan dari Pemohon itu sendiri;Menimbang, bahwa hal tersebut beralasan hukum oleh karena Paspor RI berfungsi sebagai bukti identitas diri dari bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang paspor pada saat yang bersangkutan berada di luar wilayah Indonesia, sehingga oleh karena itu undang-undang melarang seseorang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI, baik bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat dipidana yang berakibat paspor itu sendiri dapat dibatalkan (vide Pasal 126 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 35 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor);Menimbang, bahwa berkaitan dengan permohonan Pemohon di mana ternyata Pemohon sebelumnya telah memiliki Paspor RI Nomor : U 629533 yang tidak sesuai dengan data dalam dokumen kependudukan Pemohon saat ini, maka Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah perbaikan atau perubahan data tersebut dapat dibenarkan menurut hukum;Menimbang, bahwa dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, telah disebutkan bahwa ?Dalam hal terjadi perubahan data pemegang paspor biasa yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi dengan mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan?;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang berhak memberikan persetujuan dan pengesahan adalah Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi, oleh karenanya Pengadilan dalam hal ini hanya dapat memeriksa apakah identitas pemegang dokumen Paspor RI Nomor : U 629533 dan dokumen kependudukan Pemohon adalah orang yang sama atau tidak;Menimbang, bahwa Hakim berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatas memberikan pertimbangan proses pembuatan paspor adalah berdasarkan data kependudukan yang satu yang mana peserta diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan termuat dalam Dokumen Kependudukan peserta. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan dokumen identitas lainnya, juga sebagai bagian dari tertib administrasi. Sehingga data tanggal dan bulan lahir Pemohon berdasarkan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon, (bukti P.1), Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga Sumarno, (bukti P-2), Kutipan Akta Kelahiran atas nama Rusmiati, (bukti P-3), Kutipan Akta Nikah atas nama Sumarno dan Rusmiati, (bukti P-4), Surat Rekomendasi dari Kemenag nomor B- /Kk.16.01.3/j.00/1/2020 tanggal 30 Januari 2020 (bukti P-6), Rekomendasi untuk pengurusan paspor umroh & haji atas nama RUSMIATI DEO TUMIRAN, (bukti P-7) adalah orang yang sama dengan data yang tertulis pada Paspor RI Nomor : U 629533 atas nama RUSMIATI yang lahir di Wonogiri, pada tanggal 7 Oktober 1978;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon ini didukung dengan bukti surat asli sehingga Hakim berkeyakinan maksud dan tujuan Pemohon adalah semata-mata untuk kepentingan persamaan identitas dan bukan untuk alasan melanggar hukum;Menimbang, bahwa menurut hukum Pemohon selanjutnya akan mempergunakan identitas sesuai dengan yang tercantum didalam Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon, (bukti P.1), Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga Sumarno, (bukti P-2), Kutipan Akta Kelahiran atas nama Rusmiati, (bukti P-3), dan Kutipan Akta Nikah atas nama Sumarno dan Rusmiati, (bukti P-4);Menimbang, bahwa Hakim memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan data (tanggal dan bulan lahir) pada paspor RI Nomor : U 629533 atas nama RUSMIATI dengan data tersebut diatas;Menimbang, bahwa oleh karena penerbitan paspor dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Selat Panjang, Riau, kemudian memperhatikan domisili dari Pemohon berdasarkan bukti P-1, dan P-2, berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong dan Kantor Imigrasi berada di Kota Samarinda maka sudah sepantasnya Kantor Imigrasi Kota Samarinda untuk mencatat pergantian tanggal dan bulan lahir Pemohon beserta identitasnya tersebut pada identitas paspor yang bersangkutan;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat permohonan Pemohon beralasan demi hukum untuk dikabulkan dengan perbaikan redaksional;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan maka Pemohon dibebankan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;Memperhatikan ketentuan Pasal 142 RBg, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan permohonan ini;M E N E T A P K A N :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Menetapkan Pemohon yang bernama RUSMIATI yang lahir di Wonogiri, pada tanggal 5 April 1978 berdasarkan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon, (bukti P.1), Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga Sumarno, (bukti P-2), Kutipan Akta Kelahiran atas nama Rusmiati, (bukti P-3), Kutipan Akta Nikah atas nama Sumarno dan Rusmiati, (bukti P-4), adalah orang yang sama dengan data yang tertulis pada paspor RI Nomor : U 629533, atas nama RUSMIATI;3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan data (tanggal dan bulan lahir) pada paspor RI Nomor : U 629533 atas nama RUSMIATI yang lahir di Wonogiri, pada tanggal 5 April 1978 agar data pada paspor tersebut disamakan dengan data (tanggal dan bulan lahir) seperti yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon, (bukti P.1), Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga Sumarno, (bukti P-2), Kutipan Akta Kelahiran atas nama Rusmiati, (bukti P-3), Kutipan Akta Nikah atas nama Sumarno dan Rusmiati, (bukti P-4);4. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kota Samarinda untuk mencatat pergantian tanggal dan bulan lahir Pemohon beserta identitasnya tersebut pada identitas paspor yang bersangkutan;5. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);Demikian penetapan ini ditetapkan pada hari KAMIS, tanggal 13 Februari 2020 oleh OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, yang ditunjuk berdasarkan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 5 / Pdt.P / 2020 / PN Trg, tanggal 3 Februari 2020, penetapan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh Pemohon; Panitera Pengganti,TERTANDAMUCHTOLIP, S.H. Hakim,TERTANDAOCTO BERMANTIKO DWI L, S.H. Perincian biaya :- Pendaftaran Rp 30.000,-- Biaya Proses Rp 50.000,-- Biaya PNBP Rp 10.000,-- Redaksi Rp 10.000,-- M e t e r a i Rp 6.000,- + J u m l a h Rp106.000,- ( Seratus enam ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Januari 1970 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.P/2020/PN Trg
Statistik12417