Putusan PN TENGGARONG Nomor 53/Pdt.P/2019/PN Trg |
|
Nomor | 53/Pdt.P/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Permohonan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maulana Abdilah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | P E N E T A P A NNomor 53/Pdt.P/2019/PN.Trg?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili permohonan perdata peradilan tingkat pertama telah menetapkan sebagai berikut dalam perkara permohonan:DINAR SABANG Binti LASABANG, umur 80 tahun, tempat lahir Matareng, tanggal lahir 31 Desember 1939, jenis kelamin Perempuan, beralamat di Jl. Bulu Kessi RT 07 Desa Salo Cella Kecamatan Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga dalam hal ini memberikan kuasa kepada AJRIANNUR, S.H. dan MUHAMMAD AS?AD, S.H. selaku Advokat pada kantor ?Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur? berkantor di Jalan A.P. Mangkunegoro No. 9 RT. 07 Kel. Timbau Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara ? Propinsi Kalimantan Timur, HP : 081219986690 ? Propinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Desember 2019 yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tenggarong dengan Nomor?????.Tanggal????.selanjutnya disebut sebagai Pemohon; PENGADILAN NEGERI tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari surat-surat dalam berkas perkara ;Setelah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan ;Setelah memperhatikan bukti-bukti surat yang diajukan ke persidangan;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 30 Desember 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 30 Desember 2019 di bawah register No 53/Pdt.P/2019/PN.Trg telah mengajukan permohonan yang berbunyi sebagai berikut:? Bahwa Pemohon memiliki Kartu Tanda Penduduk Nomor : 6402057112570004 yang diterbitkan pada tanggal 17 November 2019 oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara. (Bukti P-2);? Bahwa Pemohon memiliki Kutipan Akta Kelahiran No : 6402-LT-16082016-0084, yang diterbitkan pada tanggal 11 November 2019 oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara. (Bukti P-3)? Bahwa Pemohon memiliki Kartu Keluarga No. 6402052301140002 yang diterbitkan pada tangal 07 November 2019 oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara. (Bukti P-4);? Bahwa Pemohon kelahiran tanggal 31 Desember 1939, namun pada saat pendaftaran sebagai Calon Jemaah Haji pada Departemen Agama Kutai Kartanegara, tertera tahun kelahiran yang berbeda pada Surat Pendaftaran Pergi haji (SPPH) Pemohon dengan Nomor PORSI : 2000098735, dimana tahun kelahiran Pemohon tertulis tahun 1957. (Bukti P-1);? Bahwa atas kesalahan tahun kelahiran Pemohon yang tertulis pada Surat Pendaftaran Pergi haji (SPPH) Pemohon, akibatnya Pemohon baru dapat jatah berangkat Haji pada 2023 ? 2024, padahal jika mengikuti tahun kelahiran Pemohon yang sebenarnya, Pemohon dapat dimasukkan dalam daftar prioritas dalam pemberangkatan Calon Jemaah Haji;? Bahwa tahun kelahiran Pemohon yaitu tahun 1939 telah ditegaskan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, serta Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara yang menerangkan bahwa DINAR SABANG (Pemohon) adalah kelahiran 31 Desember 1939, dan/ saat ini telah berusia 80 Tahun. (Bukti P-3);? Bahwa selanjutnya untuk mengubah identias (tahun kelahiran) Pemohon pada data dan Surat Pendaftaran Pergi haji (SPPH) pada kantor Kementrian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara, maka Pemohon mengajukan permohonan ini untuk mengabulkan Permohonan Permohon.? Bahwa Pemohon sanggup untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini.Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Cq Bapak/Ibu Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memberikan amar putusan yang bunyinya sebagai berikut PERMOHONAN :- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;- Menyatakan bahwa DINAR SABANG (Pemohon) adalah kelahiran 12 Desember 1939;- Memerintahkan kepada Departemen Agama Kabupaten Kutai Kartanegara untuk merubah Tahun kelahiran Pemohon dari Tahun 1957 menjadi Tahun 1939 pada Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) Pemohon;- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PemohonApabila Pengadilan Negeri Tenggarong berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono);Menimbang, bahwa selanjutnya dimulailah pemeriksaan dalam permohonan a-quo dengan pembacaan surat Permohonan Pemohon yang mana untuk isi permohonannya tetap dipertahankan oleh Pemohon ;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat berupa foto copy : 1. Fotokopi Pendaftaran Pergi haji atas nama Pemohon, selanjutnya diberi tanda bukti P.1;2. Fotokopi Surat Keterangan atas nama Pemohon dari Catatan Sipil Kab. Kukar tanggal 07-11-2019, selanjutnya diberi tanda bukti P-2;3. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atas nama DINAR SABANG, selanjutnya diberi tanda bukti P-3;4. Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga DINAR SABANG, selanjutnya diberi tanda buktgi P-4;Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti surat yang di ajukan di depan persidangan telah dibubuhi meterai yang cukup dan setelah dicocokkan dengan surat aslinya ternyata memiliki kesesuaian dengan bunyi surat aslinya dan diberi tanda P.1 s/d P.4., selanjutnya foto copy tersebut dilampirkan dalam berkas perkara;Menimbang, bahwa di depan persidangan Pemohon mengajukan 2 (dua) orang saksi yang bernama Juliani dan Rusminiwati, dan saksi masing-masing telah bersumpah berdasarkan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut yaitu:1. SAKSI SABRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;? Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena merupakan bibi saksi;? Bahwa Ibu Pemohon dengan saksi hubungannya sepupu sekali;? Bahwa Pemohon lebih tua umurnya dibanding dengan ibu saksi;? Bahwa setau saksi, Pemohon berumur 80 tahun;? Bahwa Pemohon telah memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, Surat Keterangan KTP dan Kartu Keluarga dan tanggal lahir Pemohon alah 31 Desember 1939;? Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perubahan tahun lahir tersebut dikarenakan ada kesalahan .tahun lahir yang tercatat pada waktu pendaftaran haji yaitu tertera 31 Desember 1957;2. SAKSI AKISMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;? Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena merupakan warga saksi;? Bahwa saksi adalah Kepala Desa tempat Pemohon tinggal;? Bahwa setau saksi, Pemohon berumur 80 tahun;? Bahwa Pemohon telah memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, Surat Keterangan KTP dan Kartu Keluarga dan tanggal lahir Pemohon adalah 31 Desember 1939;? Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perubahan tahun lahir tersebut dikarenakan ada kesalahan .tahun lahir yang tercatat pada waktu pendaftaran haji yaitu tertera 31 Desember 1957;Atas keterangan para saksi tersebut, Pemohon tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa oleh karena saksi yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi syarat-syarat formil dan syarat-syarat materil sebagaimana yang ditentukan oleh Perundang-undangan, maka keterangan saksi yang diajukan tersebut dapat dijadikan sebagai alat-alat bukti yang sah dan memiliki nilai pembuktian di depan persidangan;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akan mengajukan alat-alat bukti lainnya. kecuali mohon Penetapan ; Menimbang, bahwa untuk ringkasnya isi Penetapan ini, maka segala sesuatu yang tercantum di dalam Berita Acara persidangan permohonan ini dianggap menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam Penetapan ini; TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah seperti terurai di atas;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon pada pokoknya memohon kepada Pengadilan Negeri Tenggarong memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah tanggal lahir Pemohon yang tertera di Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) Pemohon yang semula dari tahun 1957 menjadi kelahiran kelahirn 31 Desember 1939 sesuai dengan Akte kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sabri dan saksi Akisman serta berdasarkan bukti Surat P.2, P.3 dan P.4 didapati fakta bahwa Pemohon bernama DINAR SABANG Binti LASABANG lahir di Matareng pada tanggal 31 Desember 1939 kemudian pada saat Pemohon mendaftar Haji terbit Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) Pemohon namun tanggal lahir Pemohon berbeda dengan yang dicantumkan di AKte Kelahiran, Kartu tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yaitu 31 Desember 1957 sesuai bukti P.1,P.2,P.3 dan P.4; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan :(1) Setiap penduduk wajib memiliki NIK;(2) NIK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata;(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya;(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan ruang lingkup penerbitan dokumen identitas lainnya, serta pencantuman NIK diatur dengan Peraturan Pemerintah;Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) Pemohon maka ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah menyebutkan bahwa setiap penduduk diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup dan selamanya serta dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P-1, P-2, P-3 dan P-4 serta diperkuat dengan keterangan para Saksi, telah terungkap fakta:? Bahwa nama Pemohon adalah DINAR SABANG Binti LASABANG yang lahir di Matareng pada tanggal 31 Desember 1939;? Bahwa Pemohon mengajukan permohonan yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada Surat Pendaftaran Pergi haji (SPPH) Pemohon dengan Nomor PORSI : : 2000098735, terdapat kekeliruan dimana tahun kelahiran Pemohon tertulis tahun 1957;? Bahwa setelah diperiksa, diteliti bukti surat dan keterangan para Saksi tersebut, telah tampak dengan sangat jelas bahwa adapun tanggal lahir Pemohon adalah 31 Desember 1939, sesuai antara NIK yang tercantum di Surat Pendaftaran Pergi Haji dengan NIK yang tercantum di KTP, Akte kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon yaitu 6402057112570004;? Bahwa tanggal lahir Pemohon sebagaimana yang terdapat dalam Surat Pendaftaran Pergi haji (SPPH) Pemohon dengan Nomor PORSI : : 2000098735 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara Tanggal 31 Desember 1957 adalah keliru dalam penulisannya; Menimbang, bahwa atas dasar uraian pertimbangan hukum diatas dan dihubungkan dengan bukti serta dikaitkan dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka Hakim berpendapat bahwa benar tanggal lahir Pemohon adalah 31 Desember 1939, maka dengan demikian dalil permohonan dari Pemohon tersebut adalah benar untuk itu Pemohon telah berhasil membuktikan dalil permohonannya dimaksud; Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon telah berhasil membuktikan dalil permohonan sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka diperintahkan kepada instansi yang berwenang untuk itu (Kantor Kementrian Agama Kutai Kartanegara) untuk selanjutnya merubah tanggal lahir Pemohon yang semula 31 Desember 1957 menjadi 31 Desember 1939 dan mencatat dalam register/database yang disediakan untuk itu sehubungan dengan adanya perubahan/kesalahan penulisan tanggal lahir Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa demi terciptanya tertib administrasi dengan azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, maka Pemohon dapat secara aktif untuk dapat melaporkan hal dimaksud kepada Instansi pelaksana yaitu pejabat/Pegawai Kantor Kementrian Agama Kutai Kartanegara agar dicatatkan dalam database pada instansi pelaksana yang menerbitkan Surat Pendaftaran Pergi haji (SPPH) tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut dan lagi pula Pemohon telah berhasil membuktikan dalil permohonannya serta permohonan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka Hakim berpendapat bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon dimaksud haruslah dikabulkan; Menimbang, bahwa oleh karena tujuan dari perbaikan tanggal lahir Pemohon dalam Surat Pendaftaran Pergi haji (SPPH) agar mendapat Surat Pendaftaran Pergi haji (SPPH) yang telah diperbaiki, maka Hakim menilai terbitnya Surat Pendaftaran Pergi haji (SPPH) perbaikan adalah harus sesuai dengan penetapan ini; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon telah dikabulkan oleh Pengadilan, maka berdasarkan ketentuan Hukum Acara Perdata (Rbg) kepada Pemohon harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan nantinya dalam amar penetapan ini;Mengingat Ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;M E N E T A P K A N :1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa DINAR SABANG Binti LASABANG lahir di Matareng pada tanggal 31 Desember 1939;3. Memerintahkan kepada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara untuk merubah Tahun kelahiran Pemohon dari Tahun 1957 menjadi Tahun 1939 pada Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) Pemohon;4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dicatatkan pada register/database yang diperuntukan untuk itu;5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 oleh Maulana Abdillah, S.H.MH selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Tenggarong, penetapan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dengan dibantu oleh Muchtolip.,S.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon. Panitera Pengganti Hakim, Muchtolip, S.H. Maulana Abdillah, S.H.,M.H.Perincian biaya : 1. Pendaftaran.............. Rp 30.000,002. Biaya Proses??...... Rp 50.000,003. Panggilan ??......... Rp -4. Biaya PNBP (AKTA) Rp 10.000,00 5. Materai .................... Rp 6.000,006. Redaksi.................... Rp 10.000,00 Jumlah ?????... Rp 106.000,00 |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pdt.P/2019/PN Trg
Statistik1469