- Menyatakan terdakwa M. HENDRA KURNIAWAN Alias SEX Bin MUSANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (duaribu rupiah);
Putusan PN KEPANJEN Nomor 745/Pid.B/2019/PN Kpn |
|
Nomor | 745/Pid.B/2019/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Safruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nuny Defiary, Shbr Hakim Anggota Edy Antonno |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Prianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 Unit Sepeda Motor merk Honda D1B02N26L2 A/T Tahun 2016 108 CC warna putih, Nopol: N 3677 HJ, Noka: MH1JFZ115GK395283, Nosin: JFZ1E1397612, STNK An. SULIADI alamat. Dusun Tegal Pasangan Rt. 06 Rw. 06 Desa Pakiskembar Kec. Pakis Kab. Malang beserta kunci kontak; - 1 Buah Kaos warna hijau motif hitam dan 1 buah celana panjang jeans milik Sdr. MUHAMMAD RIFANDI ALS FRANKI Bin SANALI - 1 Unit Sepeda Motor merk Honda D1B02N26L2 A/T Tahun 2019 108 CC warna putih, Nopol: N 6702 HP, Noka: MH1JFZ135KK189777, Nosin: JFZ1E3189532, STNK An. MOCH. SAIMAN alamat. Dusun Blandit Timur Rt. 07 Rw. 04 Desa Wonorejo Kec. Singosari Kab. Malang beserta kunci kontak Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara Nomor 746/Pid.B/2019/PN Kpn, atas nama Terdakwa MUHAMMAD RIFANDI Alias FRANKI Bin SANALI; |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 745/Pid.B/2019/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 745/Pid.B/2019/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 745/Pid.B/2019/PN Kpn
Statistik7220