- DALAM EKSEPSI
- Menolak seluruh eksepsi Para Tergugat 1-3 Konvensi/Para Penggugat 1-3 Rekonvensi dan Tergugat 4 tersebut;
- DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat 1-3 Rekonvensi/Para Tergugat 1-3 Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan jual-beli tanah obyek perkara antara Buramun P. Komah (alm) dengan Marupik B. Surah (alm) sebagaimana perjanjian jual-beli di atas segel dibuat di hadapan Kepala Desa Sudimoro Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, tanggal 5 Juli 1983 atas C. 839 persil Nomor 7-S III dan persil Nomor 11b- D II di Desa Sudimoro Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, dengan luas kurang lebih 3.336 M2, dengan batas-batas yaitu tanah objek perkara kesatu sebelah Utara dengan tanah milik H. Sodaqoh, sebelah Selatan dengan tanah milik B. Satu?ah, sebelah Barat dengan sungai, dan sebelah Timur dengan Jalan Kramatan, serta tanah objek perkara kedua sebelah Utara dengan Jalan Desa, sebelah Selatan dengan tanah milik Juki putra dari B. Satuah, sebalah barat dengan tanah milik B. Samuah, dan sebelah Timur dengan tanah milik Sepan/Wangan, antara Marupik B Surah (alm) sebagai penjual disetujui anak-anaknya yaitu Awiyah (Penggugat 1), Miun (alm), Ruba?i (alm), Djani (alm), Jumaiyah (Penggugat 3), dan Buramun P. Komah (alm) sebagai pembeli, adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan surat jual-beli tanah obyek perkara antara Buramun P. Komah (alm) dengan Marupik B. Surah (alm) sebagaimana perjanjian jual-beli di atas segel dibuat di hadapan Kepala Desa Sudimoro Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, tanggal 5 Juli 1983 atas C. 839 persil Nomor 7-S III dan persil Nomor 11b- D II di Desa Sudimoro Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, dengan luas kurang lebih 3.336 M2, dengan batas-batas yaitu tanah objek perkara kesatu sebelah Utara dengan tanah milik H. Sodaqoh, sebelah Selatan dengan tanah milik B. Satu?ah, sebelah Barat dengan sungai, dan sebelah Timur dengan Jalan Kramatan, serta tanah objek perkara kedua sebelah Utara dengan Jalan Desa, sebelah Selatan dengan tanah milik Juki putra dari B. Satuah, sebalah barat dengan tanah milik B. Samuah, dan sebelah Timur dengan tanah milik Sepan/Wangan, antara Marupik B Surah (alm) sebagai penjual disetujui anak-anaknya yaitu Awiyah (Penggugat 1), Miun (alm), Ruba?i (alm), Djani (alm), Jumaiyah (Penggugat 3), dan Buramun P. Komah (alm) sebagai pembeli, adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi yang menguasai dan mengerjakan tanah objek perkara, C. 839 persil Nomor 7-S III dan persil Nomor 11b- D II di Desa Sudimoro Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, adalah merupakan perbuatan yang salah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi yang tidak mau mengembalikan tanah objek perkara C. 839 persil Nomor 7-S III dan persil Nomor 11b- D II di Desa Sudimoro Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, milik Penggugat 1 Rekonvensi/Tergugat 1 Konvensi, adalah merupakan perbuatan yang salah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi atau siapa saja menguasai hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek perkara C. 839 persil Nomor 7-S III dan persil Nomor 11b- D II di Desa Sudimoro Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, kepada Penggugat 1 Rekonvensi/Tergugat 1 Konvensi, dalam keadaan kosong tanpa beban, jika perlu dengan bantuan Polisi;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp2.152.000,00 (dua juta seratus lima puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN KEPANJEN Nomor 32/Pdt.G/2019/PN Kpn |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2019/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Qurniawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nuny Defiary, Hakim Anggota Surtiyono |
Panitera | Panitera Pengganti Slamet Riadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2019/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2019/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2019/PN Kpn
Statistik10656