Putusan PN TENGGARONG Nomor 46/Pdt.P/2019/PN Trg |
|
Nomor | 46/Pdt.P/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Permohonan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ricco Imam Vimayzar |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DICABUT |
Catatan Amar | P E N E T A P A NNomor 46/Pdt.P/2019/PN Trg?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata permohonan pada peradilan tingkat pertama telah mengambil penetapan sebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara permohonan :Nama : : ERVIANSYAHTempat / Tanggal Lahir : Samarinda, 2 Mei 1978Jenis Kelamin : Laki - lakiPekerjaan : PNSAlamat : Jl. Kemuning No. 53 RT. XII Kel. Sukarame Tenggarong.Selanjutnya disebut sebagai PEMOHONPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca surat-surat dan berkas perkara permohonan dari Pemohon;Telah mendengar keterangan saksi-saksi serta Pemohon dipersidangan;Telah melihat dan memperhatikan bukti-bukti surat dari Pemohon;Menimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 14 Nopember 2019 yang didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dibawah register perkara perdata permohonan Nomor 46/Pdt.P/2019/PN Trg, telah mengemukakan dalil-dalil permohonannya sebagai berikut:1. Bahwa Identitas Pemohon seperti tersebut diatas sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 477/A-1/78-TGR-11/6316/1989, Kartu Tanda Penduduk N1K : 6402060205780007, dan Kartu Keluarga Nomor : 6402060104100025 ;2. Bahwa dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 477/A-1/78-TGR- 11/6316/1989 Nama Pemohon yang tertera adalah ERVIANSYAH dan ingin dirubah menjadi GUSTI MUHAMMAD ERFIANSYAH;3. Bahwa adapun alasan perubahan nama tersebut adalah menyesuaikan dengan nama lahir / Tasmiyah yang diberikan orang tua Kandung Pemohon;4. Bahwa Pemohon telah ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memperbaiki nama Pemohon yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut dan untuk memperbaiki Akta Kelahiran tersebut harus ada Penetapan dari Pengadilan Negeri Tenggarong.Berdasarkan alasan tersebut diatas, Pemohon bersama ini memohon dengan hormat kepada Bapak Ketua / Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong kiranya berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon yang semula bernama ERVIANSYAH sebagaimana tertulis pada Akta Kelahiran Nomor : 477/A-1/78-TGR-II/6316/1989 tertanggal 22 Februari 1989 menjadi nama GUSTI MUHAMMAD ERFIANSYAH adalah sah menurut hukum;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dicatatkan pada register yang diperuntukan untuk itu;4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan untuk itu Pemohon telah hadir dan menghadap sendiri ke persidangan dan setelah dibacakan isi surat permohonannya tersebut dimana Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya dan tidak ada perubahan;Menimbang, bahwa dalam persidangan Pemohon telah mengajukan alat bukti berupa bukti tertulis dan bukti saksi-saksi, namun dalam persidangan Pemohon masih akan menambah bukti tertulisnya untuk memperkuat dalil permohonannya;Menimbang, bahwa untuk kepentingan tersebut Hakim memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk mengajukan bukti tertulis tambahannya namun pada sidang lanjutan yang ditentukan ternyata Pemohon belum bisa mengajukan bukti tambahan tersebut lalu sesuai dengan surat permohonan Pemohon tanggal 5 Desember 2019, Pemohon mencabut permohonannya;Menimbang, bahwa atas surat pencabutannya tertanggal 5 Desember 2019 tersebut, yang pada pokoknya Pemohon mencabut permohonannya , dengan alasan Pemohon belum bisa mendapatkan bukti tertulis tambahan terkait dengan data pendukung untuk menguatkan dalil dalam permohonan Pemohon tersebut ;Menimbang, oleh karena Pemohon mencabut permohonannya, maka secara serta merta Hakim tidak mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon yang lain dan selebihnya;Menimbang, bahwa berdasarkan alasan pencabutan sebagaimana disampaikan oleh Pemohon dalam persidangan, dan pencabutan yang dilakukan oleh Pemohon merupakan hak Pemohon dan masih dalam aturan yang berlaku, maka Hakim berpendapat bahwa alasan tersebut tidak bertentangan dengan hukum, oleh karenanya permohonan Pemohon untuk mencabut permohonan Pemohon tersebut patutlah dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Pemohon dikabulkan maka sepatutnya segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini dibebankan kepada Pemohon, yang besarnya sebagaimana tercantum dalam diktum Penetapan ini; Mengingat dan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta peraturan lain yang berkaitan dengan permohonan ini.M E N E T A P K A N :1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tentang pencabuatan perkara permohonan tersebut ;2. Menyatakan bahwa perkara permohonan Pemohon Nomor 46/Pdt.P/2019/ PN Trg DICABUT ;3. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 191.000,- ( Seratus sembilan puluh satu ribu rupiah ).Demikianlah ditetapkan pada hari ini KAMIS tanggal 5 DESEMBER 2019 oleh kami RICCO IMAM VIMAYZAR, O, S.H.,M.H. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sebagai Hakim Tunggal, Penetapan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Tunggal tersebut dengan dibantu oleh MUCHTOLIP, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh Pemohon.PANITERA PENGGANTI, H A K I M, MUCHTOLIP, S.H . RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H.Perincian biaya:? Administrasi pendaftaran : Rp. 30.000,00? Biaya ATK : Rp. 50.000,00? Relas Panggilan : Rp. 75.000,00? Biaya PNBP Akta : Rp. 20.000,00? Biaya Redaksi : Rp. 10.000,00? Biaya Materai : Rp. 6.000,00Jumlah : Rp. 191.000,00 ( Seratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.P/2019/PN Trg
Statistik13411