- Menyatakan Terdakwa 1 Muhammad Maulidun Anwar, Terdakwa 2 Didik Sumariono, dan Terdakwa 3 Darnoko dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa ijin turut serta menebang pohon dalam kawasan hutan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun, dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit truk mitsubisi tipe FE119 No. Pol N-8373-DG No. rangka FE 114021477 No. mesin 4D31C681878 beserta 1 buah buku kir dan STNK;
- 1 (satu) unit truk Mitsubisi No. Pol N-9876-DG tipe FE 119E042597 No mesin 4D34C592601 beserta 1 buah buku kir dan STNK;
- 11 (sebelas) batang kayu Sonokeling;
- 1 (satu) buah gergaji senso merk Maestro, 1 (satu) buah tampar , 1 (satu) buah gergaji esek, 1 (satu) buah alat Derek /katrol;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KEPANJEN Nomor 576/Pid.B/LH/2019/PN Kpn |
|
Nomor | 576/Pid.B/LH/2019/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Qurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nuny Defiary, Shbr Hakim Anggota Surtiyono |
Panitera | Panitera Pengganti Slamet Riadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk negara cq. Perhutani; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 576/Pid.B/LH/2019/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 576/Pid.B/LH/2019/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 576/Pid.B/LH/2019/PN Kpn
Statistik9324