- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD JAINUL AFIFUDIN dan Terdakwa II AGUK MUSTOFA Bin SAIMUN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp.22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah);
- 1 (satu) bendel nota/ surat jalan (area Gondanglegi) tanggal 15 Maret 2019 dimana tulisan S12 (rokok Surya 12) sebanyak 5 (lima) bal dimanipulasi menjadi 15 (lima belas) bal;
- 1 (satu) bendel nota/ surat jalan (area Turen/Dampit) tanggal 16 Maret 2019 dimana tulisan Pro Mild (rokok Pro Mild) sebanyak 3 (tiga) bal dimanipulasi menjadi 13 (tiga belas) bal;
- 1 (satu) bendel nota/ surat jalan (area Gondanglegi) tanggal 29 Maret 2019 dimana tulisan Sdp Gr (mie sedap goreng) sebanyak 5 (lima) kartun dimanipulasi menjadi 15 (lima belas) kartun, tulisan Pro Mild (rokok Pro Mild) sebanyak 1 (Satu) bal dimanipulasi menjadi 3 (tiga) bal, tulisan Pro (rokok GG Professional) sebanyak 1 (Satu) bal dimanipulasi menjadi 4 (empat) bal;
- 1 (satu) bendel nota/ surat jalan (area Gondanglegi/ Sumawe) tanggal 1 April 2019 dimana tulisan S16 (rokok Surya 16) sebanyak 1 (Satu) bal dimanipulasi menjadi 4 (bal), tulisan G Baru 12 (rokok Gudang Baru putih 12) sebanyak 1 (Satu) bal dimanipulasi menjadi 4 (empat) bal, tulisan Yasp (kopi ya SP) sebanyak 5 (lima) karton dimanipulasi menjadi 15 (lima belas) karton;
- 1 (satu) bendel nota/ surat jalan (area Turen/ Gedangan) tanggal 6 April 2019 dimana tulisan GB12 (rokok Gudang Baru putih 12) sebanyak 1 (satu) bal dimanipulasi menjadi 4 (empat) bal;
- 1 (satu) bendel nota/ surat jalan (area Dampit/ Turen) tanggal 9 April 2019 dimana tulisan GG hijau (rokok Gudang Garam hijau) sebanyak 1 (satu) bal dimanipulasi menjadi 4 (empat) bal;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KEPANJEN Nomor 461/Pid.B/2019/PN Kpn |
|
Nomor | 461/Pid.B/2019/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surtiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haga Sentosa Lase, Br Hakim Anggota Safruddin |
Panitera | Panitera Pengganti Kuswati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa MUHAMMAD JAINUL AFIFUDIN; |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 461/Pid.B/2019/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 461/Pid.B/2019/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 461/Pid.B/2019/PN Kpn
Statistik6929