Putusan PN TENGGARONG Nomor 3/Pdt.P/2020/PN Trg |
|
Nomor | 3/Pdt.P/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Permohonan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DICABUT |
Catatan Amar | P E N E T A P A NNomor 3/Pdt.P/2020/PN Trg?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata permohonan pada peradilan tingkat pertama telah mengambil penetapan sebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara permohonan :Nama : : MUHAMMAD KOIRUL YUSUFTempat / Tanggal Lahir : Bojonegoro, 9 Oktober 1984Jenis Kelamin : Laki - lakiPekerjaan : THLAlamat : Jl. Kartini No. 21 RT. 19 Kec. MelayuSelanjutnya disebut sebagai PEMOHONPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca surat-surat dan berkas perkara permohonan dari Pemohon;Telah mendengar keterangan Pemohon dipersidangan;Menimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya yang didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dibawah register perkara perdata permohonan Nomor 3/Pdt.P/2020/PN Trg, telah mengemukakan dalil-dalil permohonannya sebagai berikut:1. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 1975 telah terjadi perkawinan antara seorang laki- laki bernama Tarmaji dengan seorang perempuan bernama Sripah sesuai dengan kutipan Akta Nikah Nomor : 469/ 438/ 1975;2. Bahwa dalam Kuitipan Akta Kematian Tarmaji tersebut nama orang tua yang tertera adalah Parmuji dan ingin dirubah menjadi Tarmaji;3. Bahwa adapun alasan perubahan nama orang tua tersebut adalah untuk membuat surat ahli waris;4. Bahwa pemohon telah kekantor Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk merubah nama orang tua yang tertera pada Kutipan Akta Kematian tersebut dan untuk memperbaiki Akta Kematian tersebut harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri Tenggarong;Berdasarkan alasan tersebut diatas, pemohon bersama ini memohon dengan hormat kepada Bapak Ketua/ Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong kiranya berkenan memberikan penetapan sebagai berikut :1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut; 2. Memberikan izin Kepada Pemohon untuk meubah nama orang tua pada Akta Kematian Nomor: 6402-KM-2201202-0006 yang dikeluarkan leh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara yang semula tertulis Parmuji diubah menjadi Tarmaji;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan perubahan terebut pada kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mencatatkan pada register yang di peruntukan untuk itu mengenai perubahan nama orang tua yang tertulis pada Akta Kematian Nomor: 6402-KM-2201202-0006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara yang semula tertulis Parmuji dirubah menjadi Tarmaji;4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ; Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan untuk itu Pemohon telah hadir dan menghadap sendiri ke persidangan dan setelah dibacakan isi surat permohonannya tersebut dimana Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya dan tidak ada perubahan;Menimbang, bahwa Pemohon menyampaikan kepada Hakim oleh karena satu dan lain hal, Pemohon menyatakan mencabut permohonannya , dengan alasan Pemohon belum bisa mendapatkan bukti tertulis yang komplit terkait dengan data pendukung untuk menguatkan dalil dalam permohonan Pemohon tersebut;Menimbang, oleh karena Pemohon mencabut permohonannya, maka secara serta merta Hakim tidak mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon yang lain dan selebihnya;Menimbang, bahwa berdasarkan alasan pencabutan sebagaimana disampaikan oleh Pemohon dalam persidangan, dan pencabutan yang dilakukan oleh Pemohon merupakan hak Pemohon dan masih dalam aturan yang berlaku, maka Hakim berpendapat bahwa alasan tersebut tidak bertentangan dengan hukum, oleh karenanya permohonan Pemohon untuk mencabut permohonan Pemohon tersebut patutlah dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Pemohon dikabulkan maka sepatutnya segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini dibebankan kepada Pemohon, yang besarnya sebagaimana tercantum dalam diktum Penetapan ini; Mengingat, Pasal 271 RV (Reglement of de Rechtsvordering) dan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang serta peraturan perundang-undangan yang berlaku serta peraturan lain yang berkaitan dengan permohonan ini.M E N E T A P K A N :1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tentang pencabuatan perkara permohonan tersebut;2. Menyatakan bahwa perkara permohonan Pemohon Nomor 3/Pdt.P/2020/ PN Trg DICABUT;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tenggarong untuk mencoret/mencatat dalam kolom keterangan pada Buku Induk Register Permohonan tentang pencabutan tersebut;4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 106.000,- ( Seratus enam ribu rupiah );Demikianlah ditetapkan pada hari ini Selasa tanggal 4 Februari 2020 oleh kami I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, S.H.,M.H. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sebagai Hakim Tunggal, Penetapan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Tunggal tersebut dengan dibantu oleh MUCHTOLIP, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong dan dihadiri oleh Pemohon.PANITERA PENGGANTI, H A K I M, MUCHTOLIP, S.H . I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, S.H.,M.H.Perincian biaya:? Administrasi pendaftaran : Rp. 30.000,00? Biaya ATK : Rp. 50.000,00? Relas Panggilan : Rp. ---? Biaya PNBP Akta : Rp. 10.000,00? Biaya Redaksi : Rp. 10.000,00? Biaya Materai : Rp. 6.000,00Jumlah : Rp. 106.000,00 ( Seratus enam ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.P/2020/PN Trg
Statistik1439