Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 172 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 172 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Zahrul Rabain |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Susi Saptati |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi NOVA WENI THERESIA, tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 59/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn., tanggal 23 Juli 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dan Penggugat karena Tergugat telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sejak putusan ini diucapkan;3. Menghukum Penggugat untuk membayar hak-hak Tergugat sebagaimana diatur Pasal 161 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni Uang Pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(4), dengan rincian sebagai berikut : a. Uang Pesangon 9 x Rp10.888.989,00 =Rp98.000.901,00b. Uang Penghargaan Masa Kerja 8 x Rp10.888.989,00 =Rp87.111.912,00 =Rp185.112.813,00c. Uang Penggantian Hak Perumahan & Pengobatan,15%x185.112.813,00 = Rp27.766.921,00Jumlah = Rp212.879.734,00(dua ratus dua belas juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp846.000,00 (delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah);- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 172_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 172 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 59/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik10546