-
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
-
Menyatakan hubungan kerja Para Penggugat beralih statusnya menjadi hubungan kerja Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan Tergugat terhitung sejak adanya hubungan kerja ;
-
Menyatakan pemutusan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
-
Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), Penghargaan masa kerja pasal 156 ayat (3), Penggantian hak pasal 156 ayat (4) UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Penggugat 1 (satu) sampai dengan Penggugat 11 (sebelas) dengan rincian sebagai berikut:
-
Penggugat 1 sebesar Rp.66.470.000,-
-
Penggugat 2 sebesar Rp.74.290.000,-
-
Penggugat 3 sebesar Rp.66.470.000,-
-
Penggugat 4 sebesar Rp.54.740.000,-
-
Penggugat 5 sebesar Rp.54.740.000,-
-
Penggugat 6 sebesar Rp.74.290.000,-
-
Penggugat 7 sebesar Rp.66.470.000,-
-
Penggugat 8 sebesar Rp.66.740.000,-
-
Penggugat 9 sebesar Rp.82.110.000,-
-
Penggugat 10 sebesar Rp.66.470.000,-
-
Penggugat 11 sebesar Rp.82.110.000,-
-
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), Penghargaan masa kerja pasal 156 ayat (3), Penggantian hak pasal 156 ayat (4) UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Penggugat 12 sebesar Rp.31.280,000,-(tiga puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
-
Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah minimum sektoral kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus, masing-masing sebesar Rp.1.413.216,- (satu juta empat ratus tiga belas ribu dua ratus enam belas rupiah);
-
Menghukum Tergugat membayar Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus, masing - masing sebesar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah);
-
Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BANDUNG Nomor 126/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 126/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuswardi |
Hakim Anggota | S.si., Hakim Anggota Parlindungan Saragih, Br Hakim Anggota Iman Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Maslimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI; Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONVENSI; Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik14242