- 2(dua) rangkap Petikan Putusan Bupati Sukabumi Tentang Alih tugas/Alih Jabatan Pejabat Administrator Setingkat ESELON 3 Dan Pejabat Pengawas Tingkat ESELON IV Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Atas Nama : H.SAMSIDIN,S.PD Tanggal : 6 November 2018
- 2(dua)rangkap Petikan Putusan Bupati Sukabumi Tentang Alih Tugas/alih Jabatan Pejabat Administrator Setingkat SELON 3 Dan Pejabat Pengawas Tingkat ESELON IV Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Atas Nama: H.SAMSIDIN,S.PD, Tanggal : 27 Desember2019
- 1(satu) bundel Buku Kas Pembantu Kegiatan Pemerintah Desa Bojongkerta Tahun Anggaran 2018
- 6(enam) rangkap Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2019
- 1(satu)bundel Buku Kas Pembantu Kegiatan Desa Bojongkerta Tahun Anggaran 2018
- 1(satu)bundel Buku Kas Pembantu Kegiatan Pemerintah Desa Bojongkerta Kecamatan Warungkiara Tahun Anggaran 2019
- 1(satu)bundel Buku Kas Pembantu Kegiatan Pemerintah Desa Bojongkerta Tahun Anggaran 2018
- 1(satu)Bundel Buku Kas Pembantu Kegiatan Pemerintah Desa Bojongkerta Kecamatan Warungkiara Tahun anggaran 2018
- 2(dua) Rangkap Keputusan Camat Warungkiara Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Alokasi Dana Desa Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Tingkat Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi Pada Tanggal Februari 2018
- 2(dua)rangkap Keputusan Camat Warungkiara Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Tingkat Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi Pada Tanggal 15 Maret 2019
- Surat Teguran Kepala Desa Bojongkerta Nomor: 900/492/secret Warungkiara 9 September 2019
- Petikan Keputusan Bupati Sukabumi Tentang Alih Tugas /Alih Jabatan Pejabat Administrator Setingkat ESELON 3 Dan Pejabat Pengawas ESELON 4 Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Atas Nama : H.SAMSIDIN,S.PD,MM Tanggal : 27 Desember 2019
- 2(dua) rangkap Keputusan Camat Warungkiara Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Alokasi Dana Desa Dan Dana Desa Tahun anggaran 2019 Tingkat Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi Pada Tanggal 02 September 2019
- 1(Satu)bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa,DBH,Pajak Non PBB dan Retribusi Daerah Tahap 3 Tahun 2019 Desa Bojongkerta Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi
- 5(lima) rangkap Keputusan Bupati Sukabumi Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota BPD Desa Bojongkerta KEcamatan Warungkiara Pada Tanggal 27 Juni 2019
- 2(dua) rangkap Keputusan Kepala Desa Bojongkerta Tentang Mutasi Jabatan Perangkat Desa Bojongkerta Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi Pada tanggal 29 September 2018
- 2(dua)rangkap Keputusan Kepala Desa Bojongkerta Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Pada Tanggal 05 Desember 2016
- 1(satu) bundel Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-DESA) Tahun 2019
- 1(satu) bundel Peraturan Desa Bojongkerta Tentang Kerjasama Pada Tanggal 29 Desember 2017
- 1(satu) bundel Proposal Permohonan Penyaluran ADD,DBH Pajak NON PBB dan Retribusi Daerah Tahap 1 (40%) Tahun anggaran 2019
- 1(satu) bundel Proposal Permohonan Penyaluran Add,DBH Pajak Non PBB dan Retribusi Daerah Tahap 3 Tahun Anggaran 2018
- 5(lima) Rangkap Keputusan Kepala Desa Bojongkerta Kecamatan Warungkiara Tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Tahun Anggaran 2019 Pada Tanggal 10 januari 2019
- 5(lima) Rangkap Keputusan Kepala Desa Bojongkerta Tentang Pembentukan Tim pengelola kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Tahun Anggaran 2018 Pada Tanggal 3 Januari 2018
- 5(lima) rangkap Peraturan Desa Bojongkerta tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 Pada Tanggal 29 Dessember 2018
- 4(empat) rangkap Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pemerintah Desa bojongkerta Tahun 2019
- 1(satu) bundel Peraturan Desa Bojongkerta Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2018
- 1(satu) bundel Perubahan Anggaran Pendapatan Dan belanja Desa Tahun 2018
- 4(empat)rangkap Pemberhentian,Pengangkatan,Pengganti Antar Waktu Dan Pengesahan Anggota PBD Desa Bojongkerta Kecamatan Warungkiara Periode 2013-2019
- 1(satu) bundel Berita Acara Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan Infrastuktur Perdesaan Bersumber Dari Anggaran DD, ADD Tahun 2019
- 1(satu)bundel Lembar Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahap 2 (40%) Tahun Anggaran 2019
- 1(satu)bundel Dokumen Rencana kerja Pemerintah Desa (RKP-DESA) Tahun 2018
- 1(satu)bundel Dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDESA) Periode 2014-2019
- 1(satu)bundel Proposal Permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap 1 (20%) Tahun Anggaran 2019
- 1(satu)bundel Proposal Permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap 2 (40%) Tahun Anggaran 2018
- 1(satu)bundel Proposal Permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap 1 (20%) Tahun Anggaran 2019
- 1(satu)bundel Proposal Permohonan Penyaluran ADD,DBP Pajak Non PBB dan Retibusi Daerah Tahap1 (40%) Tahun 2019
- 1(satu)bundel Permohonan Dana Desa Tahap 3 (40%) Tahun 2018
- 1(satu)Bundel Permohonan Penyaluran ADD,DBH Pajak Non PBB Dan Retribusi Daerah Tahap 2 (40%) Tahun 2018
- 1(satu)Bundel Permohonan Penyaluran ADD,DBH Pajak Non PBB Dan Retribusi Daerah Tahap 1 (40%) Tahun 2018
- 1(satu)bundel Peraturan Desa Bojongkerta Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2018
- 1(satu)bundel Peraturan Desa Bojong Kerta Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bojongkerta Tahun 2019
- 1(satu)bundel Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap 1(20%) Tahun 2019
- 1(satu) bundel Pemerintah Desa Bojongkerta Surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2019
- 1(satu)bundel Buku Kas Pembantu Kegiatan Pemerintah Desa Bojongkerta Kecamatan Warungkiara Tahun 2019
- 1(satu)bundel Buku Kas Pembantu Kegiatan Pemerintah Desa Bojongkerta Tahun 2018
- 1 (satu) bundel Buku Kas Pembantu Kegiatan Pemerintah Desa Bojongkerta Tahun 2018
- 1(satu)bundel Permohonan Penyaluran ADD,DBH Pajak Non PBB Dan Retribusi Daerah Tahap 3 Tahun 2019
- 1 (satu)bundel Permohonan Penyaluran ADD,DBH Pajak Non PBB Dan Retribusi Daerah Tahap 2 (40%) Tahun 2019 Tanggal 9 Agustus 2019
- 1 (satu) bundel Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap 2 (40%) Tahun 2019
- 1(satu)Bundel Permohonan Penyaluran DD Tahap 3 (40%) Tahun 2019 Pada Tanggal 23 Agustus 2019
- 1(satu)bundel Permohonan Penyaluran ADD,DBH Pajak Non PBB Dan Retribusi Daerah Tahap 2 (40%) Tahun 2019
- 1(satu) bundel Buku Kas Pembantu Kegiatan Pemerintah Desa Bojongkerta Kecamatan Warungkiara Tahun 2019
- 6(enam) rangkap Mutasi Rekening Atas Nama RKD Bojongkerta Tanggal 1 Januari 2019
- Menghukum Terdakwa untuk membayar bipaya perkara sebesar Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syarip |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asep Sumirat Danaatmaja, Br Hakim Anggota Bhudhi Kuswanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Umiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI; 1. Menyatakan Terdakwa UKON MUTAHAR Bin AHMAN (Alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa UKON MUTAHAR Bin AHMAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa UKON MUTAHAR Bin AHMAN (ALM) karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 5. Menghukum Terdakwa UKON MUTAHAR Bin AHMAN (Alm) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp514.675.109,00 (lima ratus empat belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu seratus sembilan rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menyatakan barang bukti berupa; BARANG BUKTI NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 53 DIKEMBALIKAN KEPADA PIHAK DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KABUPATEN SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT. |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Statistik18862