- Menyatakan terdakwa Dwi Arista Aprianto Bin Bambang Supriyono, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut menggunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,85 gr (nol koma delapan lima gram) beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,83 gr (nol koma delapan tiga gram) beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,54 gr (nol koma lima empat gram) beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,21 gr (nol koma dua satu gram) beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah bekas bungkus charge HP, 1 (satu) buah kotak bekas bungkus HP, 2 (dua) buah pipet kaca kosong, 3 (tiga) buah sekop dari sedotan, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan digital, 4 (empat) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah kantong tas warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna silver, dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN NGANJUK Nomor 18/Pid.Sus/2021/PN Njk |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2021/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chitta Cahyaningtyas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dharma Putra Simbolon, Br Hakim Anggota Triu Artanti |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mujiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2021/PN Njk
Statistik214