- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Safri Bin Ali Umar) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Gustia Murni Binti Baharialias Bahri) di depan sidang Pengadilan Agama Talu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensisebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah iddah sebesar Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) per bulannya dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp900.000 x 3 bulan = Rp2.700.000 (dua juta tujuh ratus riburupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupaemas murni 24 karat sebanyak 3 emas (7,5 gram);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupanafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut?ahsebagaimana amar angka 2, 3 dan 4di atas sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menetapkan kedua anak bernama Said Muzaffar Gusri, lahir pada tanggal 11 Mei 2014 dan Rafif Haziq Gusri, lahir pada tanggal 09 Juli 2016,berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi (Gustia Murni Binti Baharialias Bahri);
- Memerintahkan Penggugat Rekonvensi (GustiaMurniBinti Baharialias Bahri) sebagai pemegang hak hadhanah berkewajiban untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi (Safri Bin Ali Umar) guna bertemu dengan kedua anak yang bernama Said Muzaffar Gusri, lahir pada tanggal 11 Mei 2014 dan Rafif Haziq Gusri, lahir pada tanggal 09 Juli 2016;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah keduaanak yang bernama Said Muzaffar Gusri, lahir pada tanggal 11 Mei 2014 dan Rafif Haziq Gusri, lahir pada tanggal 09 Juli 2016dengan jumlah minimal Rp2.000.000,00 (dua jutarupiah) setiap bulannya terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut berusia dewasa/mandiri atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA TALU Nomor 323/Pdt.G/2021/PA TALU |
|
Nomor | 323/Pdt.G/2021/PA TALU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinaldi. M |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Latif Mustofa, Ibr Hakim Anggota Mirajun Nashihin, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Indra Syamsu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensimembayar biaya perkara sejumlahRp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 323/Pdt.G/2021/PA_TALU.zip
- Download PDF
- 323/Pdt.G/2021/PA_TALU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 323/Pdt.G/2021/PA TALU
Statistik1910