- Menyatakan Terdakwa Drs. KUSWENDI M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan pertama Primair.
Putusan PN BANDUNG Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 44/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifandaru Eriambodo Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asep Sumirat Danaatmaja, Br Hakim Anggota Bhudhi Kuswanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 2. Membebaskan terdakwa Drs. KUSWENDI M.Si tersebut diatas dari Dakwaan Pertama Primer tersebut. 3. Menyatakan Terdakwa Drs. KUSWENDI M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Subsider , melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindah Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. KUSWENDI M.Si dengan pidana Penjara selama : 3 ( tiga) Tahun 5. Menjatuhkan pula terhadap terdakwa tersebut dengan pidana Denda sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidan yang dijatuhkan. 7. Menyatakan seluruh barang bukti perkara ini dipergunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Marintan Dewi Sijabat dan tersangka Abdurrajab. 8. Membebankan kepada terdakwa dengan dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh juta rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg
Statistik413273