- Menyatakan Terdakwa HEW LING HOH alias NICK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik?, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah ATM Mandiri Silver Debit dengan nomor 40976628 9115 1527;
- 1 (satu) buah ATM Public Bank Lifestyle Debit dengan Nomor 4848 1000 501 3 2592;
- 1 (satu) buah passport Negara Malaysia an HEW LING HOH;
- 1 (satu) unit Handphone merk HUWAWEI dengan nomor IMEI 1 : 869103047575743 IMEI 2 : 869103047608015 SIM 1 : +601156303998, SIM 2 : +6288220426728;
- 1 (satu) buah sim : 08227584017;
- 1 (satu) unit Microsoft Surface Model 1 572 (32GB) beserta charger;
- 1 (satu) buah akun gmail gerryhew88@gmail.com;
- 1 (satu) buah print out email pemberitahuan chargeback dari XENDIT ke TRAVELIO;
- 1 (satu) buah print out email balasan chargeback dari TRAVELIO ke XENDIT;
- 1 (satu) buah print out kode/voucher booking a,n, LEON DIXON dengan nomor BFC334DC6;
- 1 (satu) buah print out surat chargeback dari payment gateway XENDIT untuk TRAVELIO;
- 1 (satu) buah print out email pemberitahuan chargeback dari acquiring bank atas TRAVELIO;
- Menghukum pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN BANDUNG Nomor 174/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga, Hakim Anggota Toga Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Maman Supratman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa HEW LING HOH; Dirampas untuk dimusnahkan; Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik520283