- Menyatakan Terdakwa DARMAJI als. AJI bin ONJEH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia menjual, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak";
- Menjatuhkan pidana kepada terhadap Terdakwa DARMAJI als. AJI bin ONJEH tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah gerinda.
- 2 (dua) buah kikir.
- 1 (satu) buah tatah.
- 6 (enam) buah kunci L.
- 1 (satu) buah mistar besi.
- 1 (satu) buah gergaji besi.
- 1 (satu) buah bor listrik.
- 1 (satu) buah kunci inggris.
- 1 (satu) buah tang.
- 1 (satu) botol oli pelumas.
- 1 (satu) buah palu.
- 1 (satu) buah mata bor besi.
- 1 (satu) buah meteran.
- 1 (satu) buah travo listrik.
- 1 (satu) buah catok besi.
- 1 (satu) buah bor tangan.
- 1 (satu) buah obeng min (-).
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang aktif jenis LE warna hitam kaliber 7,62/308.
- 2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang aktif jenis LE warna coklat kaliber 223/5,56.
- 3 (tiga) buah magazine.
- 44 (empat puluh empat) butir peluru kaliber 7,62 atau 308.
- 59 (lima puluh sembilan) butir peluru ukuran kaliber 5,56.
- 10 (sepuluh) butir peluru kaliber 9X19.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 399/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 399/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toga Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga, Br Hakim Anggota Taryan Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisnu Prawira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 399/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik12622